Tahun Depan KemKeu Genjot Pajak UKM

kegiatan usaha kecil menengah UKM

Tahun depan Kementerian Keuangan akan menggenjot pendapatan dari pajak UKM sebagai salah satu langkah ekstensifikasi.
Langkah ekstensifikasi itu dinilai harus terus dilakukan sebab adanya proyeksi penurunan penerimaan pajak dari wajib pajak badan pada tahun ini.
“Kondisi ekonomi global mengakibatkan banyak pembayar pajak besar kita, yaitu perusahaan-perusahaan yang selama ini menjadi pembayar pajak terbesar itu mengalami penurunan laba. Karena itu otomatis pajak penghasilan yang dibayarkan berkurang. Pajak UKM itu kan salah satu cara utk menjangkau dan memperluas wajib pajak,” ujar Bambang dikantornya, Jakarta, Jumat (27/9).
Bambang PS Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa proyeksi penurunan penerimaan pajak badan, khususnya dari perusahaan besar, merupakan imbas dari kondisi ekonomi global yang belum membaik.
Untuk itu pemerintah harus melakukan upaya-upaya untuk memperluas jangkauan pajak dari wajib pajak yang lebih kecil.
Dia mengatakan efek kompensasi penurunan pendapatan perusahaan dari pengenaan pajak UKM pada tahun depan terhadap penerimaan negara merupakan tujuan utama, karena yang disasar adalah efek pada jangka panjang.
Apabila UKM telah masuk pada data Ditjen Pajak, maka dampaknya diyakini baru terasa pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam menyasar UKM, menurut Bambang, Kemenkeu tidak hanya akan melihat pada jumlah pendapatan pajak yang akan diterima. Dalam hal ini Kemenkeu masih akan melihat efektifitas dari dilakukannya ekstensifikasi dari sektor tersebut, khususnya bagi penambahan data wajib pajak.
“Artinya ya kita bukan melihat lebih kepada jumlahnya, tapi melihat kepada ekstensifikasinya dulu. Karena begitu wajib pajak (UKM) masuk, masuk dalam sistem,” imbuhnya.
“Kedepannya nanti pajak yang dibayarkan (UKM) tentunya harusnya sesuai dengan ketentuan normal,” katanya.
Bambang juga menambahkan bahwa pengenaan pajak yang ringan untuk UKM pada saat ini bukan merupakan program jangka panjang. Kementrian Keuangan berencana akan menetapkan tarif pajak normal bagi wajib pajak UKM tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan waktu pelaksanaannya.

Sumber: Investor Daily