Tingkatkan Penerimaan Pajak dari Perusahaan Besar

kejar penerimaan pajak dari perusahaan besar
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany bersama Direktur Peraturan Perpajakan I Awan Nurmawan Nuh, Direktur P2 Humas Kismantoro Petrus, Pj Direktur PKP Dasto Ledyanto dan Direktur Peraturan Perpajakan II John Hutagaol

“Seharusnya pegawai pajak yang saat ini berjumlah 32 ribu orang lebih fokus untuk mengejar penerimaan dari perusahaan besar karena potensi yang didapat juga besar,” ujar Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Prijohandojo Kristanto yang meminta pemerintah untuk fokus mendorong penerimaan pajak dari perusahaan besar yang selama ini belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kalau fokus pada perusahaan besar seperti perusahaan tambang atau perkebunan, itu bisa didapat, daripada ke 20 juta orang pribadi yang setiap tahun hanya melaporkan surat pemberitahuan nihil,” katanya.

Prijohandojo menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengejar penerimaan dari sektor yang kurang potensial seperti pengusaha kecil, mikro dan menengah serta Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlahnya tidak signifikan dibandingkan perusahaan besar.
Selain itu, ia meminta adanya peran konsultan pajak yang lebih maksimal kepada para pengusaha, agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Konsultan Pajak itu menjadi pihak penengah, karena pengusaha juga membutuhkan orang yang tahu membayar pajak seperti apa. Pungutan pajak itu wajib, tapi pengusaha juga menginginkan adanya kepastian,” katanya.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Sukiatto Oyong menambahkan konsultan pajak secara bebas memiliki kewajiban profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundangan berlaku.
“Peran konsultan pajak bukan untuk membantu wajib pajak mencari celah tidak membayar pajak, namun agar mereka dapat menggunakan kewajiban hak perpajakan secara benar dan tidak terkena denda,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa  tugas konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak untuk membayar pajak dan secara tidak langsung memberikan kontribusi kepada negara dalam meningkatkan penerimaan perpajakan.

“Di Amerika Serikat, ada survei bahwa dengan peningkatan peran konsultan pajak, maka kepatuhan meningkat dalam menghitung dan melapor pajak. Kami ingin seperti itu, agar jangan terjadi multitafsir dalam mendukung penerimaan negara,” katanya

Sumber: Antara