7 Situasi Kapan UMKM Wajib Punya NPWP Badan, Penjelasan Resmi dan Panduan Lengkap 2025

Pendahuluan

Dalam menjalankan usaha, kepatuhan terhadap pajak adalah hal yang tidak bisa diabaikan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu aspek penting dalam kepatuhan pajak adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kapan mereka wajib memiliki NPWP Badan, bukan sekadar NPWP pribadi. Padahal, hal ini sangat berpengaruh terhadap legalitas dan administrasi perpajakan usaha mereka.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan komprehensif mengenai pengertian NPWP Badan, dasar hukumnya, perbedaannya dengan NPWP pribadi, serta kapan UMKM diwajibkan untuk memilikinya, berdasarkan peraturan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Itu NPWP Badan?

NPWP Badan merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada badan usaha atau entitas hukum. Nomor ini berfungsi untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakan suatu badan secara terpisah dari pribadi pemiliknya.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Dengan kata lain, ketika sebuah usaha sudah memiliki bentuk hukum tersendiri seperti CV, PT, Koperasi, atau Yayasan, maka usaha tersebut wajib memiliki NPWP atas nama badan hukum, bukan lagi atas nama pribadi pemiliknya.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/resmi-nilai-kurs-pajak-terbaru-berdasarkan-kmk-19-mk-ef-2-2025-berlaku-8-14-oktober-2025.html

baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/the-importance-of-timely-tax-return-filing-for-taxpayers/

Perbedaan Antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan

Meskipun keduanya sama-sama digunakan untuk urusan perpajakan, NPWP Pribadi dan NPWP Badan memiliki fungsi yang berbeda.

NPWP Pribadi digunakan oleh individu atau orang perseorangan untuk melaporkan kewajiban pajak pribadi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Dalam hal ini, keuangan usaha dan keuangan pribadi biasanya masih menyatu.

Sementara itu, NPWP Badan digunakan oleh entitas usaha yang memiliki struktur hukum dan administrasi yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dari kegiatan usaha harus dilaporkan atas nama badan, bukan atas nama pribadi.

Perbedaan ini menjadi penting karena jika usaha Anda sudah berbadan hukum, maka Anda tidak dapat lagi menggunakan NPWP pribadi untuk pelaporan pajak perusahaan.

Dasar Hukum Kewajiban NPWP Badan

Kewajiban bagi badan usaha untuk memiliki NPWP diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP secara Elektronik.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu (yang berlaku untuk UMKM).

Dari regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketika sebuah badan usaha telah memenuhi kriteria objektif dan subjektif, maka pendaftaran NPWP Badan menjadi kewajiban mutlak.

7 Situasi Kapan UMKM Wajib Memiliki NPWP Badan

  1. Usaha Telah Berbentuk Badan Hukum

Ketika usaha telah didirikan dalam bentuk badan hukum seperti PT, CV, Koperasi, atau Yayasan, maka badan tersebut menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri. Artinya, segala urusan perpajakan wajib dilakukan atas nama badan, bukan pribadi. Dalam situasi ini, pendaftaran NPWP Badan menjadi keharusan.

  1. Mengajukan Perizinan atau Membuka Rekening Bisnis

Banyak lembaga pemerintah maupun perbankan yang mewajibkan NPWP Badan sebagai salah satu syarat administrasi dalam pengajuan izin usaha, pengajuan kredit usaha, atau pembukaan rekening bisnis. Tanpa NPWP Badan, banyak proses administratif yang tidak bisa dilakukan secara resmi.

  1. Telah Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memiliki NPWP Badan. Hal ini karena kegiatan usaha yang memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dilakukan atas nama entitas badan, bukan individu.

  1. Memiliki Pegawai atau Karyawan Tetap

Ketika UMKM telah memiliki karyawan, maka pemilik usaha berkewajiban untuk memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan. Kewajiban tersebut hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memiliki NPWP Badan. Ini juga menunjukkan bahwa usaha tersebut telah berjalan dalam skala yang lebih formal dan terstruktur.

  1. Menjalin Kerjasama atau Kontrak dengan Pihak Ketiga

Banyak perusahaan besar, instansi pemerintah, atau lembaga pendidikan yang hanya bersedia bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki NPWP Badan. Hal ini karena mereka membutuhkan bukti administrasi pajak yang sah sebagai bentuk kepatuhan hukum.

  1. Mendapatkan Pendanaan dari Investor atau Lembaga Keuangan

Investor dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan NPWP Badan sebagai bukti legalitas dan profesionalitas usaha sebelum menyalurkan dana. Tanpa NPWP Badan, kredibilitas bisnis akan berkurang dan peluang mendapatkan pendanaan menjadi lebih kecil.

  1. Ingin Memisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha

Memiliki NPWP Badan membantu pelaku UMKM memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan bisnis. Ini penting untuk menjaga transparansi laporan keuangan dan mempermudah proses audit, baik oleh internal maupun pihak pajak.

Cara Daftar NPWP Badan

Proses pendaftaran NPWP Badan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui laman resmi DJP Online (pajak.go.id). Berikut langkah singkatnya:

  1. Siapkan dokumen legal usaha seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham (untuk PT atau CV), dan KTP pengurus.
  2. Buka situs ereg.pajak.go.id dan pilih menu “Daftar NPWP Badan”.
  3. Isi data sesuai dokumen pendirian badan.
  4. Unggah seluruh berkas yang diminta.
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP oleh DJP.

Setelah disetujui, NPWP Badan akan dikirim dalam bentuk dokumen digital yang bisa langsung digunakan untuk keperluan perpajakan dan administrasi usaha.

Konsekuensi Jika Tidak Memiliki NPWP Badan

Apabila UMKM yang sudah seharusnya memiliki NPWP Badan tetapi tidak mendaftarkannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP, yang mencakup denda hingga sanksi pidana. Selain itu, usaha juga dapat kesulitan dalam mengajukan izin, mengikuti tender, atau mendapatkan fasilitas perbankan.

Kesimpulan

Kepemilikan NPWP Badan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari kepatuhan hukum dan pengelolaan bisnis yang sehat. UMKM wajib memiliki NPWP Badan ketika telah berbadan hukum, memiliki karyawan, menjadi PKP, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan memiliki NPWP Badan, pelaku UMKM akan lebih mudah mengurus perizinan, meningkatkan kredibilitas usaha, dan menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk membantu proses kepatuhan pajak dan pengurusan administrasi usaha, Anda dapat berkonsultasi dengan Great Performance Consulting, konsultan profesional yang siap membantu UMKM mengelola kewajiban perpajakan dengan efisien dan legal.

baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/penawaran-jasa-pembukuan-perpajakan-dan-bpjs-tenaga-kerja-dalam-satu-paket-dengan-biaya-terjangkau-bagi-umkm/

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/3-langkah-mudah-pelaporan-spt-tahunan-umkm-bersama-great-performance-consulting-hemat-biaya-dan-waktu/