Jasa Konsultan Pajak untuk Tax Amnesty
Menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengikuti Tax Amenesty? Emang boleh?
Ya, tentu saja boleh karena hal itu memang tidak melanggar hukum asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa sih yang dimaksud dengan Tax Amnesty?
Tax Amnesty adalah kebijakan berupa pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah RI kepada wajib pajak. Kebijakan Tax Amnesty meliputi :
- Penghapusan pajak terutang.
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
- Penghapusan sanksi pidana atas pajak dan harta yang belum dilaporkan apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.
Mengapa Anda memerlukan Konsultan Pajak untuk Tax Amnesty?
- Karena dengan menggunakan jasa seorang konsultan maka tingkat kesalahan akan penghitungan pajak akan relatif lebih kecil sehingga risiko merugi akibat salah jumlah pajak yang dibayar sangat kecil.
Batas waktu pelaksanaan Tax Amnesty hanya tinggal beberapa hari lagi, oleh sebab itu gunakanlah kesempatan mendapatkan pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya.
Bagi anda yang ingin mengikuti Tax Amnesty namun tak punya waktu atau merasa tidak tahu banyak tentang perpajakan, silahkan hubungi kami via telepon di nomor 021-2242 0698