Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan saat menghadapi pemeriksaan pajak. Tim kami akan bertindak sebagai perwakilan resmi Anda selama audit berlangsung, termasuk dalam memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.

Pemeriksaan dilakukan oleh DJP tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan ini mengharuskan penyusunan laporan keuangan yang lengkap, mulai dari jurnal, buku besar, hingga laporan laba rugi.

Mengapa penting didampingi konsultan saat pemeriksaan pajak?

Karena banyak wajib pajak yang kurang memahami aturan perpajakan, sehingga berisiko membuat laporan yang keliru dan mengundang audit. Hal ini bisa memicu denda dan sanksi. Pendampingan oleh konsultan pajak dapat meminimalisir risiko ini.

Bentuk layanan kami dalam proses pemeriksaan pajak:

  • Pemeriksaan dan verifikasi pajak
  • Persiapan dokumen yang dibutuhkan
  • Memberikan tanggapan terhadap pertanyaan auditor
  • Diskusi hasil audit dengan petugas pajak
  • Mendampingi sampai keluarnya Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Tujuan Pemeriksaan Pajak

  • Menguji kepatuhan pajak dari wajib pajak pribadi dan badan
  • Menjalankan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam PMK No. 184/PMK.03/2015
  • Memberikan bantuan analisis dan penyusunan data
  • Efisiensi waktu dan penyelesaian sengketa pajak

Jenis Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Lapangan:

Dilakukan di tempat usaha, tempat tinggal, atau lokasi lain yang relevan. Wajib Pajak harus:

  • Menyediakan dokumen pencatatan
  • Memberi akses ke data elektronik
  • Memberi izin pemeriksaan ruangan atau barang
  • Memberi dukungan teknis jika dibutuhkan
  • Merespons hasil pemeriksaan secara tertulis

Pemeriksaan Kantor:
Dilakukan di kantor pajak. Wajib Pajak perlu:

  • Hadir sesuai jadwal
  • Menyerahkan dokumen pendukung
  • Memberikan klarifikasi lisan dan tertulis