PMK 37/2025 PPN Marketplace: 7 Fakta PKP vs Non-PKP

PMK 37/2025 berlaku 1 Agustus: 7 fakta perlakuan PPN pedagang online marketplace berstatus PKP dan Non-PKP

Pendahuluan

Pemerintah mulai menerapkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini memunculkan banyak pertanyaan dari pelaku usaha. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ialah apakah PMK 37/2025 mengubah kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pedagang online di marketplace.

Jawabannya tidak. PMK 37/2025 tidak mengubah ketentuan dasar PPN. Peraturan ini mengatur mekanisme administrasi perpajakan tertentu pada transaksi marketplace, sedangkan kewajiban PPN tetap mengikuti Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap harus memahami perbedaan kewajiban antara PKP dan Non-PKP agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara benar.

Apa yang Diatur dalam PMK 37/2025?

PMK 37/2025 bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menunjuk marketplace tertentu untuk menjalankan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan lebih mudah diawasi.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/7-fakta-pajak-jht-dan-thr-0-persen-dari-menkeu-purbaya.html

Namun, aturan tersebut bukan pajak baru. Selain itu, PMK 37/2025 juga tidak mengubah tarif maupun mekanisme PPN bagi pedagang marketplace. Ketentuan mengenai PPN tetap mengacu pada Undang-Undang PPN beserta aturan turunannya. Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam publikasi resminya.

Perlakuan PPN bagi Pedagang Marketplace Berstatus PKP

Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi dasar utama dalam menentukan kewajiban PPN. Oleh sebab itu, pedagang marketplace yang telah berstatus PKP tetap wajib menjalankan seluruh kewajiban PPN meskipun berjualan melalui marketplace.

PKP wajib:

  • Memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai ketentuan.
  • Membuat faktur pajak melalui sistem yang berlaku.
  • Melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN tepat waktu.
  • Menyetorkan PPN apabila masih terdapat kekurangan pembayaran.

Dengan demikian, marketplace tidak mengambil alih seluruh kewajiban PPN milik PKP. Penjual tetap bertanggung jawab atas kewajiban PPN sesuai regulasi yang berlaku.

Perlakuan PPN bagi Pedagang Marketplace Non-PKP

Sebaliknya, pedagang yang belum berstatus PKP tidak memungut PPN kepada pembeli. Selain itu, pelaku usaha Non-PKP juga tidak menerbitkan faktur pajak PPN.

Walaupun demikian, pelaku usaha tetap perlu memantau perkembangan omzet usahanya. Apabila telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP sesuai ketentuan perpajakan, pelaku usaha harus segera mengajukan pengukuhan PKP. Setelah pengukuhan berlaku, kewajiban PPN mulai melekat sesuai peraturan yang berlaku.

Mengapa Pedagang Marketplace Harus Memahami Perbedaan PKP dan Non-PKP?

Banyak pelaku usaha mengira PMK 37/2025 mengubah seluruh kewajiban pajak di marketplace. Anggapan tersebut tidak tepat. Faktanya, status PKP atau Non-PKP tetap menentukan perlakuan PPN atas transaksi yang dilakukan.

Selain itu, pemahaman yang benar akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Misalnya, pelaku usaha dapat menghitung harga jual dengan lebih akurat. Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi pajak.

Tidak hanya itu, kepatuhan pajak juga meningkatkan kredibilitas bisnis. Banyak mitra usaha dan perusahaan lebih percaya kepada pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. Oleh karena itu, memahami aturan terbaru menjadi langkah penting bagi setiap penjual di marketplace.

Kesalahan yang Masih Sering Dilakukan Pedagang Online

Meskipun informasi mengenai PMK 37/2025 telah dipublikasikan secara resmi, masih banyak pelaku usaha yang melakukan kesalahan dalam memahami aturan tersebut. Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi meliputi:

  • Menganggap PMK 37/2025 sebagai aturan yang menciptakan jenis PPN baru.
  • Mengira seluruh kewajiban PPN telah beralih kepada marketplace.
  • Tidak memahami perbedaan kewajiban antara PKP dan Non-PKP.
  • Terlambat mengajukan pengukuhan PKP ketika telah memenuhi persyaratan.
  • Kurang tertib dalam administrasi perpajakan.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya selalu mengacu pada regulasi resmi dan berkonsultasi apabila masih memiliki keraguan terhadap kewajiban perpajakannya.

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/tni-polisi-awasi-pajak/

Great Performance Consulting Siap Membantu Kepatuhan Pajak Bisnis Anda

Perubahan regulasi perpajakan sering kali membingungkan pelaku usaha, terutama bagi penjual yang aktif bertransaksi melalui marketplace. Oleh sebab itu, Great Performance Consulting hadir sebagai mitra profesional yang siap membantu wajib pajak memahami setiap perubahan aturan secara akurat.

Kami menyediakan berbagai layanan perpajakan, antara lain:

  • Konsultasi perpajakan untuk pelaku usaha marketplace.
  • Pendampingan pengukuhan PKP.
  • Review kepatuhan PPN dan PPh.
  • Pendampingan pemeriksaan pajak.
  • Pendampingan SP2DK.
  • Konsultasi Coretax DJP.
  • Pendampingan penyelesaian sengketa pajak.
  • Konsultasi perpajakan perusahaan dan UMKM.

Tim konsultan kami selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru. Dengan demikian, setiap solusi yang kami berikan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan klien.

Kesimpulan

PMK 37/2025 mulai berlaku untuk implementasi yang ditetapkan pemerintah terhadap marketplace yang ditunjuk. Namun, aturan tersebut tidak mengubah ketentuan dasar PPN bagi pedagang online.

Pedagang yang telah berstatus PKP tetap wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pedagang Non-PKP tidak memungut PPN sampai memenuhi syarat dan dikukuhkan sebagai PKP.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha marketplace perlu memahami status perpajakannya. Langkah tersebut membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak dengan benar, mengurangi risiko sanksi, dan menjaga keberlangsungan bisnis.