Jasa Restitusi Pajak

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dapat dilakukan ketika Wajib Pajak mengalami kelebihan bayar. Situasi ini bisa terjadi dalam beberapa kondisi berikut:

1. Kelebihan Bayar PPN:

Terjadi jika transaksi penjualan lebih banyak ke pihak pemungut pajak seperti bendahara pemerintah, atau dominasi penjualan berupa ekspor. Dalam kasus ini, jumlah PPN yang dipungut lebih kecil dari PPN masukan yang telah dibayar, sehingga selisihnya menjadi kelebihan bayar.

2. Kelebihan Bayar PPh:

Jika pajak yang telah dibayarkan sendiri (seperti PPh 25) atau dipotong pihak lain ternyata lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang pada akhir tahun. Ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan restitusi pajak telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan disesuaikan berdasarkan penyebab kelebihan bayar.

Syarat Umum Restitusi Pajak:

  • Permohonan diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Ditandatangani oleh pembayar pajak atau dilampiri surat kuasa jika diwakilkan.
  • Melampirkan dokumen asli bukti pembayaran seperti SSP dan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/ekspedisi disertai bukti penerimaan

Restitusi Pajak untuk Kegiatan Impor:

  • Permohonan dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh WP atau kuasanya.
  • Disertai dokumen pendukung seperti salinan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, dan dokumen pembatasan impor.
  • Termasuk juga dokumen keputusan keberatan, putusan banding, atau Peninjauan Kembali jika ada.
  • Diserahkan ke KPP atau melalui pos/kurir dengan bukti penerimaan.

Restitusi atas Kesalahan Potong/Pungut Pajak:

  • Pengajuan dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh WP atau kuasa berdasarkan surat kuasa khusus sesuai ketentuan.
  • Proses ini menjadi lebih mudah dan efisien dengan bantuan konsultan pajak seperti PT Great Performance Consulting.