Mengamati kondisi terkini atas pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan dan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh DJP atas pajak perusahaan. Serta adanya potensi DJP meminta klarifikasi setiap tahun atas pelaporan pajak yang sudah dilaporkan. Maka kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa manajemen perpajakan, pembukuan, dan legalitas (PT. GP Tax Consulting) mengusulkan dan mempertimbangkan perlu/urgent untuk disusun pembukuan secara akuntansi atas seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan khususnya UMKM. Dengan demikian, perusahaan UMKM memiliki dukungan data yang kuat dan legal sesuai dengan aturan perpajakan mengacu pada Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahwa “wajib menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak badan di Indonesia.
Atas pertimbangan hukum pajak di atas, maka kami menawarkan untuk menyusun pembukuan/laporan keuangan perusahaan UMKM, pengurusan pajak masa/bulanan, dan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, dimana proses penyusunan laporan keuangan dilakukan dengan program keuangan yang dimiliki oleh PT Great Performance, dan perusahaan UMKM tidak dikenakan biaya/ free atas penggunaan program keuangan tersebut, sehingga perusahaan UMKM hanya kami kenakan biaya jasa SDM saja atas penyusunan laporan keuangan tersebut dan jasa perpajakan dan BPJS. Harga yang kami tawarkan sangat kompetitif atau sangat efisien/jauh lebih murah jika dibandingkan dengan cost merekrut satu orang staf akuntansi
Keuntungan Menggunakan Jasa Pembukuan dan Perpajakan:
- Kami menyediakan secara gratis program laporan keuangan
- Perusahaan tidak perlu lagi membayar staf akunting
- Data keuangan perusahaan menjadi rapi
- Perusahaan memiliki data pendukung yang valid jika terjadi pemeriksaan oleh kantor pajak
- Memudahkan perusahaan jika akan melakukan pengajuan kredit ke perbankan atau menjalin kerjasama dengan mitra bisnis
- Kewajiban perpajakan perusahaan menjadi rapi dan terhindar dari denda, bahkan pemblokiran oleh Kantor Pajak
- Kewajiban laporan BPJS tenaga kerja menjadi rapi dan terhindar denda oleh dinas tenaga kerja
- Secara biaya perusahaan telah menghemat 50% dari biaya normal atas pengurusan pembukuan, perpajakan dan BPJS