Wajib pajak diminta segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan. Adapun, pemadanan harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2024.
Dalam pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa para wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok wajib Pajak dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
“Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain,” bunyi pasal 11 ayat 1a dalam peraturan tersebut.
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting dalam penyederhanaan administrasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa validasi ini menjadi keharusan:
- Integrasi Data: Dengan validasi NIK menjadi NPWP, data administrasi kependudukan dan perpajakan dapat diintegrasikan. Ini akan mempermudah pemerintah dalam melacak dan mengelola data warga negara terkait kewajiban perpajakan.
- Kemudahan Layanan: Validasi ini memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah dan efisien, baik dalam hal administrasi kependudukan maupun perpajakan. Misalnya, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara otomatis ketika seseorang sudah memiliki NIK.
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Integrasi NIK dan NPWP dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pajak diharapkan akan meningkat.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses ini mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data kependudukan dan perpajakan. Pemerintah dapat dengan lebih mudah mengaudit dan memverifikasi data yang ada.
- Pencegahan Penyalahgunaan Identitas: Dengan validasi ini, risiko penyalahgunaan identitas untuk tujuan perpajakan atau lainnya dapat diminimalkan, karena setiap individu memiliki satu identitas unik yang diakui oleh kedua sistem.
- Dukungan Kebijakan Pemerintah: Validasi NIK menjadi NPWP juga mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan basis data perpajakan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.