Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki tugas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Dalam rangka menjalankan tugas ini, KPP biasanya mengirimkan sejumlah surat kepada Wajib Pajak.
Salah satu surat tersebut adalah SP3 P2DK. Meski terkesan seperti surat peringatan, sebenarnya surat ini bukan ditujukan untuk memberi peringatan, melainkan sebagai hasil tindak lanjut atas kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).
SP3 P2DK adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses P2DK yang dilakukan oleh petugas pajak.
Artinya, setiap Wajib Pajak yang telah menerima SP2DK dan telah memberikan klarifikasi atau penjelasan, akan mendapatkan SP3 P2DK sebagai bentuk konfirmasi bahwa proses tersebut telah diproses.
SP3 P2DK diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Ketentuan mengenai format dan mekanisme penerbitan surat ini telah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Isi dari SP3 P2DK
Surat ini pada dasarnya berfungsi untuk menginformasikan bahwa proses P2DK telah selesai dijalankan.
Namun, jika dari hasil klarifikasi ditemukan kesalahan atau hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti, maka informasi tersebut juga akan dimuat dalam SP3 P2DK.
Contohnya, bila SP2DK sebelumnya dinyatakan batal karena kesalahan administratif seperti kekeliruan pada NPWP atau nama Wajib Pajak, maka pembatalan itu akan dijelaskan dalam SP3 P2DK.
Surat ini juga digunakan untuk memberitahu jika KPP memutuskan meneruskan data atau informasi ke unit kerja lain, seperti unit pemeriksaan, unit pemeriksaan bukti permulaan, atau bahkan unit penyidikan.
Selain itu, SP3 P2DK dapat diterbitkan ketika Wajib Pajak bermaksud melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan Laporan Hasil P2DK dan batas waktu yang telah ditentukan