Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah Properti menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Melalui fasilitas PPN DTP rumah ini, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPN kepada masyarakat yang melakukan pembelian rumah baru bebas PPN, dengan tujuan meningkatkan daya beli, menyerap stok perumahan, dan mempercepat pemulihan sektor riil.
PPN DTP properti 2024 adalah fasilitas perpajakan di mana kewajiban membayar PPN atas penyerahan barang atau jasa tertentu ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pembeli tidak dibebani pajak tersebut, sementara pengembang tetap menerbitkan faktur pajak seperti biasa dan menerima penggantian dari negara. Dalam sektor properti, insentif pajak properti ini diberikan untuk pembelian rumah tapak atau unit rumah susun baru yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak, sekaligus mendukung industri properti sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Penerapan PPN Ditanggung Pemerintah Properti saat ini didasarkan pada regulasi terbaru, yaitu PMK PPN DTP 2024 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024), PMK Nomor 120/PMK.010/2023, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Fasilitas ini berlaku untuk periode September 2024 hingga Desember 2024 dan merupakan bagian dari kebijakan pajak perumahan dalam pemulihan ekonomi nasional serta pengurangan backlog perumahan. Namun, PPN properti 2024 ini hanya berlaku untuk rumah tapak atau unit rumah susun baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dengan ketentuan PPN DTP 100% untuk harga hingga Rp 2 miliar. Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, terhadap hunian layak.
- Mendorong penyerapan stok rumah dari pengembang.
- Menggerakkan sektor industri turunan seperti bahan bangunan dan konstruksi.
- Mendukung pemulihan ekonomi nasional.
- Mengurangi backlog perumahan.
Kemudian, untuk harga jual antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya diberikan untuk bagian hingga Rp 2 miliar; sisanya dikenakan PPN sesuai tarif normal. Transaksi pembelian dilakukan dalam masa berlaku fasilitas, yakni antara September hingga Desember 2024. Satu orang hanya berhak atas satu unit properti dengan fasilitas PPN DTP, tidak berlaku untuk properti bekas (second) atau bukan unit baru, dan tujuan strategis pemberian PPN DTP di Sektor Properti.
Ada juga kebijakan dari pemerintah mengenai PPN DTP di sektor properti dengan sejumlah tujuan strategis yaitu, meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, terhadap hunian layak,mendorong penyerapan stok rumah dari pengembang, yang sempat menumpuk akibat lesunya pasar selama pandemi, menggerakkan sektor industri turunan, seperti bahan bangunan, konstruksi, dan pembiayaan, mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama di sektor riil yang menyerap banyak tenaga kerja, dan mengurangi backlog perumahan, yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam penyediaan hunian.
Ada pula Mekanisme Pelaksanaan terkait PPN DTP Fasilitas PPN DTP dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut, pengembang tetap menerbitkan faktur pajak dengan PPN terutang sebagaimana mestinya, pembeli tidak perlu membayar PPN tersebut, karena ditanggung oleh pemerintah.,pengembang wajib melaporkan realisasi transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN DTP melalui sistem e-Faktur dan aplikasi DJP Online,dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan verifikasi data sebelum melakukan penggantian PPN kepada pengembang.
Selain mekanisme dan kriteria, adapula beberapa dampak ekonomi PPN DTP di Sektor Properti yaitu, dampak bagi Masyarakat, dampak bagi Pengembang, dampak bagi Ekonomi Nasional. Walaupun kebijakan ini memberikan dampak positif dalam jangka pendek, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, efektivitas kebijakan bergantung pada kondisi ekonomi masyarakat. Jika daya beli rendah, insentif ini bisa kurang optimal.Dan juga, potensi penyalahgunaan, seperti pembelian ganda atas nama berbeda atau manipulasi harga, perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat. Sebelum menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, yang justru paling membutuhkan bantuan pembiayaan atau subsidi perumahan.
Maka dari itu, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor properti merupakan bentuk intervensi fiskal yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, mempercepat akses kepemilikan rumah, serta menstimulasi pertumbuhan sektor properti. Meskipun bersifat sementara, implementasi yang tepat sasaran dan pengawasan yang ketat akan menentukan keberhasilan program ini dalam memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.