5 Dampak Besar Kebijakan Baru DJP: Penghapusan PPh Final 0,5% bagi PT & CV

Kesimpulan

Pada 20 November 2025, DJP secara resmi menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak badan berbentuk PT, CV, koperasi, firma, dan sejenisnya. Tarif final 0,5% memang sebelumnya berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (maksimal Rp 4,8 miliar/tahun) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

Namun, dalam aturan tersebut diatur batas waktu masa pemanfaatan tarif final: 3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV/firma/ koperasi/ sejenisnya, dan 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi bila memenuhi syarat omzet. Dengan keputusan terbaru, DJP menegaskan bahwa badan usaha yang telah melewati masa 3–4 tahun atau yang akan terdaftar setelah ini, tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib beralih ke skema pajak biasa dengan pembukuan dan tarif normal.

Mengapa Perubahan Ini Dilakukan?

Menurut DJP, kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan mencegah praktik pemecahan badan usaha (splitting) yang memanfaatkan tarif final 0,5% secara berulang melalui bentuk usaha baru. Mekanisme tarif final semula dimaksudkan sebagai fasilitas insentif bagi usaha kecil/menengah agar tak terbebani administrasi berat. Namun, apabila terus diterapkan untuk badan usaha tanpa batas waktu, terlebih saat omzet dan skala usaha telah tumbuh, maka bisa menimbulkan ketidakadilan fiskal dan distorsi. PP 23/2018 dan PP 55/2022 memang sudah menetapkan jangka waktu tertentu untuk itu.

Karenanya, DJP menegaskan: fasilitas tarif final 0,5% tidak permanen untuk badan usaha, melainkan bersifat sementara dalam periode tertentu.

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/great-performance-consulting-ahli-spt-tahunan-badan-terpercaya-2025/

read more https://www.gptaxconsultant.com/5-powerful-tricks-to-avoid-annual-tax-return-fines/

Dampak bagi PT, CV, dan Badan Usaha

Pernyataan tersebut membawa sejumlah implikasi bagi pemilik badan usaha seperti PT, CV, koperasi, firma, dan sejenisnya:

  1. Tidak ada lagi permohonan baru untuk skema PPh Final 0,5% bagi badan usaha.
  2. Bagi badan yang telah memanfaatkan, masa pakainya tetap dihormati hingga batas 3/4 tahun sesuai ketentuan. Namun setelah itu habis, wajib beralih ke perhitungan pajak biasa berdasarkan pembukuan.
  3. Pembukuan menjadi wajib, laporan keuangan dan pencatatan usaha harus memenuhi standar agar penghitungan PPh normal dapat dilakukan.
  4. Perencanaan keuangan dan cash flow perlu disesuaikan, tarif pajak yang berbeda bisa memengaruhi beban pajak dan perencanaan bisnis, terutama bagi usaha yang tumbuh.

Dengan demikian, banyak badan usaha yang selama ini “mengandalkan kemudahan” tarif final harus mempersiapkan transisi jauh-jauh hari agar tidak terkejut ketika batas waktu habis.

Apa yang Artinya bagi Pelaku Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi,dll)

Bagi pelaku usaha, keputusan ini harus dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki proses administrasi dan pembukuan. Skema kemudahan sudah waktunya diperhitungkan ulang jika usaha sudah berkembang.

Usaha kecil yang baru berdiri dan memilih struktur badan bisa jadi belum terlalu terasa dampaknya, namun bagi usaha yang berkembang, transisi ke skema normal PPh berarti harus:

  • menyiapkan pembukuan secara sistematis,
  • memproyeksi beban pajak dengan lebih akurat,
  • menyesuaikan harga jual, margin, dan strategi keuangan,
  • memperhitungkan implikasi pajak di jangka menengah/panjang.

Kesalahan perencanaan bisa berakibat beban pajak tak terduga, atau bahkan denda jika pelaporan dan pembukuan tidak sesuai.

Mengapa Kini Saatnya Mengandalkan Konsultan Pajak Profesional, Peran Great Performance Consulting

Bagi banyak pelaku usaha, perubahan regulasi semacam ini bisa menjadi beban tambahan, terutama jika sistem pembukuan belum optimal. Di sinilah peran konsultan pajak profesional menjadi sangat penting.

Great Performance Consulting hadir untuk membantu badan usaha seperti PT, CV, koperasi, firma, dan lain-lain dalam menghadapi transisi ini, melalui layanan:

  • Audit Pembukuan & Kepatuhan Pajak: menilai apakah pembukuan usaha sudah sesuai standar dan siap untuk perhitungan PPh normal.
  • Simulasi Pajak & Perencanaan Keuangan: menghitung skenario beban pajak berdasarkan omzet dan proyeksi usaha, sehingga manajemen bisa memutuskan strategi harga dan margin secara bijaksana.
  • Implementasi Sistem Pembukuan Efisien: membantu memasang sistem akuntansi sederhana / ERP ringan, membuat SOP pencatatan keuangan, serta pelatihan staf keuangan.
  • Pendampingan Pelaporan & Pemeriksaan Pajak: mendampingi penyusunan SPT, pelaporan berkala, dan jika diperlukan, pendampingan saat pemeriksaan pajak.

Dengan demikian, transisi dari “kemudahan pajak” ke “pajak normal” bukan jadi beban, melainkan bagian dari profesionalisasi dan keberlanjutan usaha, tanpa harus bikin Anda pusing dengan regulasi.

Kesimpulan

Keputusan DJP tahun 2025 bahwa tarif PPh Final 0,5% tidak diperpanjang untuk PT, CV, dan badan usaha lain merupakan perubahan penting dalam kebijakan pajak di Indonesia. Bagi banyak pelaku usaha, ini berarti saatnya untuk memperbaiki pembukuan, merencanakan pajak dengan matang, dan mengelola keuangan secara profesional.

Bagi Anda pemilik badan usaha, jangan biarkan perubahan ini menjadi beban mendadak. Gunakan kesempatan ini untuk menata pembukuan, memperjelas proyeksi pajak, dan memastikan kepatuhan. Great Performance Consulting siap menjadi mitra Anda dalam setiap langkah transisi, menjadikan regulasi pajak sebagai bagian dari strategi, bukan soal repot administrasi.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/5-trik-powerful-anti-denda-spt-tahunan.html