
Pendahuluan
Transformasi digital di bidang perpajakan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kemudahan layanan bagi wajib pajak. Salah satu langkah strategis yang tengah menjadi perhatian luas adalah implementasi Coretax Administration System (Coretax) sebagai sistem terpadu administrasi perpajakan nasional. Seiring dengan implementasi tersebut, muncul kekhawatiran di kalangan wajib pajak mengenai batas waktu (deadline) aktivasi akun Coretax yang dikabarkan harus selesai sebelum akhir tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, DJP secara resmi menegaskan bahwa deadline aktivasi akun Coretax pada akhir tahun 2025 tidak bersifat mutlak. Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik sekaligus memberikan kepastian hukum dan administratif bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Coretax sebagai Pilar Transformasi Digital Perpajakan
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk menggantikan dan menyatukan berbagai aplikasi pajak yang sebelumnya berdiri sendiri. Melalui Coretax, DJP mengintegrasikan proses pendaftaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pengelolaan data wajib pajak, hingga pengawasan dan pelayanan perpajakan dalam satu platform digital.
Penerapan Coretax bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana, akurat, dan berorientasi pada data. Bagi wajib pajak, Coretax diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Namun, karena sistem ini merupakan hal baru bagi sebagian besar wajib pajak, proses adaptasi tentu membutuhkan waktu dan pendampingan yang memadai.
Klarifikasi DJP Terkait Deadline Aktivasi
Dalam berbagai pernyataan resminya, DJP menjelaskan bahwa imbauan aktivasi akun Coretax sebelum akhir tahun 2025 bersifat anjuran administratif, bukan kewajiban dengan sanksi langsung apabila tidak dipenuhi. Aktivasi akun tetap dapat dilakukan setelah tahun 2025, selama wajib pajak belum menggunakan layanan Coretax untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
Penegasan ini bertujuan untuk meredam kepanikan yang sempat muncul akibat kesalahpahaman informasi di masyarakat. DJP menekankan bahwa yang terpenting adalah akun Coretax harus sudah aktif saat wajib pajak akan melakukan pelaporan SPT, pembayaran pajak, atau transaksi perpajakan lainnya melalui sistem tersebut.
Mengapa Aktivasi Dini Tetap Dianjurkan
Meski tidak bersifat mutlak, DJP tetap mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax sedini mungkin. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan permintaan aktivasi menjelang periode pelaporan SPT Tahunan, yang berpotensi menimbulkan kendala teknis maupun administratif.
Selain itu, aktivasi dini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mempelajari fitur Coretax secara bertahap, melakukan penyesuaian internal, serta memastikan data dan akses telah sesuai sebelum digunakan secara aktif. Dengan demikian, risiko kesalahan pelaporan atau keterlambatan dapat diminimalkan.
Tantangan Wajib Pajak dalam Implementasi Coretax
Dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang menghadapi kendala saat melakukan aktivasi akun Coretax. Tantangan tersebut antara lain terkait pemahaman teknis sistem, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, validasi data, hingga penyesuaian prosedur administrasi internal perusahaan.
Bagi wajib pajak badan, khususnya pelaku usaha menengah dan besar, perubahan sistem ini juga berdampak pada alur kerja bagian keuangan dan pajak. Tanpa persiapan yang matang, transisi ke Coretax berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan (compliance risk) yang tidak diinginkan.
Peran Konsultan Pajak dalam Mendukung Kepatuhan
Di tengah dinamika perubahan sistem perpajakan digital, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Pendampingan profesional dibutuhkan agar wajib pajak tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga mampu mengelola kewajiban perpajakan secara efektif dan berkelanjutan.
Great Performance Consulting hadir sebagai mitra terpercaya bagi wajib pajak dalam menghadapi implementasi Coretax. Dengan pendekatan profesional dan berbasis regulasi terkini, Great Performance Consulting membantu klien dalam:
- Pendampingan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi secara tepat.
- Review kesiapan administrasi pajak perusahaan dalam sistem Coretax.
- Konsultasi kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan DJP terbaru.
- Pelatihan dan asistensi teknis bagi tim internal perusahaan.
Melalui layanan yang terstruktur dan berorientasi solusi, Great Performance Consulting memastikan bahwa setiap klien dapat beradaptasi dengan Coretax tanpa mengganggu kelangsungan operasional bisnis.
Kesimpulan
Penegasan DJP bahwa deadline aktivasi akun Coretax tidak mutlak di akhir tahun 2025 memberikan ruang adaptasi yang lebih fleksibel bagi wajib pajak. Meski demikian, aktivasi dini tetap menjadi langkah bijak untuk menghindari kendala teknis dan administratif di masa mendatang.
Dalam konteks transformasi digital perpajakan yang semakin kompleks, dukungan dari konsultan profesional seperti Great Performance Consulting menjadi nilai tambah yang signifikan. Dengan pendampingan yang tepat, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membangun sistem kepatuhan yang kuat dan berkelanjutan.
