Jasa Review Pajak

Jasa Review Pajak

jasa-review-pajak

Jasa Review Pajak atau Tax Review Service adalah jasa untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan suatu Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak yang bersangkutan di kemudian hari.

Manfaat Review Pajak

Review Pajak diperlukan untuk:

A. Menghindari Sanksi Perpajakan.
Dengan dilakukannya Review Pajak, maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak.

Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan terdiri dari :

  1. Sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran pajak pasal 14 ayat 3 sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dikalikan jumlah bulan yang terlambat dibayar.
  2. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa pasal 7 dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
  3. Sanksi bunga penagihan pasal 19 ayat 1 sebesar 2% per bulan (tanpa ada batas maksimal).
  4. Sanksi pasal 14 ayat 4 berupa denda 2% kali Dasar Pengenaan Pajak PPN akibat tidak, terlambat atau salah membuat faktur pajak.
  5. Sanksi pasal 13 ayat 3 berupa kenaikan 50% akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan walaupun sudah diperingatkan dengan Surat Teguran.

Sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak terdiri dari :

  1. Sanksi pasal 13 ayat 2 sebesar 2% kali jumlah pajak yang kurang bayar yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan.
  2. Sanksi pasal 13 ayat 3 berupa kenaikan 100% dari jumlah Lebih Bayar yang seharusnya tidak dikompensasikan.
  3. Sanksi pasal 13 ayat 3 berupa denda 100% karena PPh yang dipotong atau dipungut tidak dibayarkan.

B.  Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.
C.  Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
D. Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena pajak masukan tersebut tidak dapat dikonfirmasikan oleh pemeriksa.
E.  Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.
F.  Mengusahakan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa dipenuhi.
G.  Mengusahakan Surat Keterangan Bebas pajak bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pemberian SKB sudah terpenuhi.

PT. Great Performance Consulting sebagai Konsultan Pajak melayani Jasa Review Pajak kepada klien dengan melakukan penelaahan (review) atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan suatu perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi berdasarkan hasil review kami.

Review kami meliputi review atas transaksi yang berpengaruh pada pajak penghasilan perusahaan, pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan final dan pajak pertambahan nilai.

 Kami melakukan review atas laporan keuangan perusahaan (semesteran dan tahunan) guna menghitung pajak. Pajak yang sebenarnya terhutang dalam periode yang bersangkutan. Hasil review dibandingkan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan dan diikuti pembetulan SPT apabila diperlukan.