
Pendahuluan
Memulai bisnis baru memang mengasyikkan: potensi pertumbuhan tinggi, fleksibilitas, dan kesan segar di mata mitra serta klien. Namun, di balik peluang tersebut, kewaspadaan terhadap aspek perpajakan tidak boleh diabaikan. Faktanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cenderung memperhatikan lebih seksama bisnis baru bukan hanya dari segi pembayaran pajak, tetapi juga keteraturan administrasi dan kepatuhan pelaporan. Menyadari hal ini adalah langkah awal agar usaha Anda bisa tumbuh dengan lebih aman dan berkelanjutan.
Artikel ini akan membahas faktor-faktor yang membuat bisnis baru rentan diperiksa oleh DJP, serta tips praktis untuk memperkuat administrasi dan mengurangi risiko audit dengan dukungan solusi dari Great Performance Consulting, konsultan yang memahami dinamika pajak dan bisnis di Indonesia.
Mengapa Usaha Baru Menarik Perhatian DJP?
DJP melakukan pemeriksaan pajak dengan berbagai tujuan: menguji kepatuhan, memverifikasi data, hingga menindak dugaan tindak pidana perpajakan. Pada usaha baru, beberapa kondisi berikut bisa meningkatkan risiko diperiksa:
- Transaksi awal yang fluktuatif
Business baru umumnya mengalami pertumbuhan cepat, dengan pendapatan, biaya, dan arus kas yang sangat variatif. Ketidaksesuaian antara laporan keuangan (misalnya omzet) dan SPT bisa menjadi sinyal bagi DJP bahwa ada risiko pengelolaan pajak yang kurang rapi. - Administrasi dan pembukuan yang belum berjalan optimal
Sebagai startup atau perusahaan baru, sistem pembukuan mungkin belum dijalankan secara profesional (misalnya pembukuan manual, dokumen tercampur, bukti transaksi yang kurang lengkap). Hal ini memperbesar kemungkinan adanya “celah” yang bisa ditafsirkan sebagai ketidaksesuaian atau kelalaian. - Perubahan struktur perusahaan
Saat mendirikan usaha, pemilik bisa memutuskan untuk membuat PT, CV, atau bentuk badan usaha lain. Jika kemudian ada restrukturisasi (merger, pemekaran, perubahan kepemilikan), DJP bisa mencurigai adanya manipulasi pajak atau laporan yang tidak konsisten. - Indikasi tindak pidana perpajakan
Pemeriksaan bukti permulaan (“bukper”) dapat diluncurkan jika DJP menemukan indikasi sangat kuat adanya tindakan yang merugikan negara. Aturan ini kini diatur dalam PMK 177/PMK.03/2022 tentang tata cara pemeriksaan bukti permulaan perpajakan.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/6-penyebab-e-faktur-diblokir-menurut-per-19-pj-2025-dan-cara-cepat-mengatasinya-bersama-great-performance-consulting.html
baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/5-strategic-steps-to-facing-the-2026-tax-era-great-performance-consulting-ready-to-support-large-companies/
Dalam bukper, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DJP akan melakukan analisis data baik fisik maupun digital dan dapat mengklarifikasi kepada wajib pajak dan pihak terkait.
- Ketidakpatuhan dokumen
Berdasarkan aturan terbaru dalam PMK 15/2025, wajib pajak yang diminta menyerahkan dokumen pemeriksaan oleh DJP harus memenuhi tenggat waktu maksimal satu bulan sejak surat permintaan. Jika terlambat, DJP dapat mencatat bahwa dokumen tidak diserahkan sesuai permintaan. - Ketidaktahuan terhadap regulasi baru
Aturan perpajakan terus berkembang. Misalnya, SE-1/PJ/2024 dari DJP memberikan petunjuk teknis terkait pemeriksaan bukti permulaan. Jika perusahaan baru belum mengupdate kebijakan sesuai regulasi terbaru, risiko kesalahan melaporkan atau dokumen tidak sesuai bisa meningkat.
Konsekuensi Jika Diperiksa oleh DJP
Jika DJP memutuskan melakukan pemeriksaan, ada berbagai skenario yang bisa terjadi:
- Audit kepatuhan (compliance audit): Pemeriksaan untuk memastikan bahwa pajak yang dilaporkan sudah sesuai dengan kewajiban perpajakan wajib pajak.
- Pemeriksaan bukti permulaan (bukper): Jika dugaan tindak pidana muncul, PPNS DJP melakukan pengumpulan bukti awal.
- Penyidikan: Bila bukper menunjukkan indikasi kuat, DJP dapat meneruskan ke tahap penyidikan
- Sengketa pajak: Jika hasil pemeriksaan menimbulkan kekurangan bayar, wajib pajak bisa menempuh upaya banding melalui Pengadilan Pajak.
Kerugian dari pemeriksaan bisa berupa denda administrasi, bunga, bahkan sanksi pidana jika ditemukan tindakan serius. Karena itu, menjaga kepatuhan sejak awal penting untuk mengurangi risiko ini.
Strategi Praktis Agar Bisnis Baru Lebih Aman dari Pemeriksaan
Untuk meminimalkan risiko audit dan pemeriksaan, berikut sejumlah tips praktis yang bisa diterapkan sejak fase awal bisnis:
- Terapkan sistem pembukuan profesional
Gunakan software akuntansi yang andal atau bekerjasama dengan akuntan berpengalaman. Catat semua transaksi dengan bukti lengkap: invoice, kwitansi, kontrak, dan catatan bank. Semakin rapi pembukuan Anda, semakin mudah menjawab pertanyaan DJP jika diaudit. - Susun SOP dokumentasi
Buat SOP internal untuk pengarsipan dokumen pajak dan bukti transaksi. Pastikan semua tim tahu pentingnya menyimpan dokumen asli, mengamankan salinan digital, dan menata folder dengan sistem yang jelas. - Update regulasi perpajakan secara berkala
Karena aturan seperti PMK 177/PMK.03/2022 dan SE-1/PJ/2024 memengaruhi prosedur pemeriksaan, penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan. Evaluasi internal bersama tim pajak atau penasihat Anda secara berkala agar perusahaan tetap patuh. - Responsif terhadap permintaan dokumen DJP
Ketika mendapat permintaan dokumen dari DJP, penuhi sesuai tenggat waktu. Berdasarkan PMK 15/2025, dokumen harus diserahkan paling lama satu bulan sejak surat permintaan diterima. Dokumentasi keterlambatan juga penting agar Anda punya pembenaran bila diperlukan. - Lakukan tax risk assessment secara rutin
Buat peta risiko pajak untuk usaha Anda: identifikasi area rawan (misalnya transaksi lintas negara, ekspansi bisnis, kontrak besar), lalu evaluasi potensi risiko dan mitigasinya. - Konsultasi dengan konsultan pajak profesional
Karena risiko pemeriksaan bisa sangat tinggi, terutama untuk usaha baru dengan potensi pertumbuhan cepat, bekerja sama dengan konsultan pajak bisa jadi investasi yang sangat berharga.
Peran Great Performance Consulting dalam Melindungi Bisnis Anda
Di sinilah Great Performance Consulting hadir sebagai partner strategis Anda. Kami memahami betul tantangan pajak dan administrasi yang sering dialami oleh bisnis baru. Berikut bagaimana kami bisa membantu:
- Audit internal dan pemetaan risiko
Kami melakukan penilaian menyeluruh terhadap sistem keuangan dan administrasi Anda untuk mengidentifikasi celah potensial yang bisa menarik perhatian DJP. - Setting pembukuan & SOP dokumentasi
Tim kami dapat membantu merancang proses pembukuan dan prosedur dokumentasi yang sesuai dengan praktik terbaik serta regulasi pajak terkini. - Update regulasi dan pelatihan
Great Performance Consulting memberikan update berkala tentang perubahan peraturan pajak (seperti PMK, SE DJP), serta pelatihan bagi tim internal Anda agar tetap patuh dan responsif. - Pendampingan saat pemeriksaan
Jika usaha Anda harus menghadapi pemeriksaan DJP, kami siap mendampingi Anda mulai dari persiapan dokumen, menjawab klarifikasi, hingga negosiasi penyelesaian jika ada temuan.
Kesimpulan
Pemeriksaan pajak oleh DJP bukanlah ancaman semata bagi bisnis baru melainkan panggilan untuk menjaga kepatuhan, membangun sistem administrasi yang rapi, dan meminimalkan risiko jangka panjang. Dengan menyadari faktor-faktor pemicu audit dan menerapkan strategi pencegahan, Anda dapat memperkuat fondasi usaha dan menghindari potensi gangguan dari pemeriksaan.
Great Performance Consulting siap menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan Anda membantu menciptakan struktur pajak yang kokoh, meningkatkan transparansi bisnis, dan melindungi Anda dari risiko pemeriksaan. Dengan dukungan kami, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis Anda dengan tenang dan percaya diri.
baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/pph-21-dtp-pariwisata-2025-5-langkah-praktis-memanfaatkan-pmk-72-2025/
