
Pendahuluan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan penerapan skema cooperative compliance yang akan berlaku bagi perusahaan besar mulai tahun 2026. Kebijakan ini menandai era baru hubungan antara otoritas pajak dan dunia usaha, dari sekadar pengawasan menjadi kemitraan strategis berbasis kepercayaan, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Bagi banyak perusahaan besar, transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga penyesuaian fundamental dalam tata kelola dan strategi kepatuhan pajak. Dalam konteks tersebut, Great Performance Consulting, perusahaan konsultan pajak dan bisnis strategis nasional, menilai skema cooperative compliance dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi kepatuhan dan efisiensi fiskal korporasi di Indonesia.
Apa Itu Cooperative Compliance?
Konsep cooperative compliance berasal dari praktik terbaik (best practice) yang sudah diterapkan di berbagai negara maju seperti Belanda, Australia, dan Inggris. Inti dari pendekatan ini adalah kolaborasi antara otoritas pajak dan wajib pajak besar melalui keterbukaan informasi, sistem pengendalian internal pajak (Tax Control Framework), serta pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Dengan sistem ini, pengawasan tidak lagi dilakukan hanya di akhir tahun melalui pemeriksaan dan sengketa, tetapi berlangsung secara berkelanjutan dan berbasis data. Artinya, otoritas pajak dapat menilai risiko kepatuhan perusahaan secara real-time, sementara perusahaan memperoleh kepastian fiskal dan reputasi kepatuhan yang lebih baik.
Menurut penjelasan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, cooperative compliance bertujuan untuk “membangun kepercayaan dan transparansi antara pemerintah dan wajib pajak besar, sehingga pengawasan dapat dilakukan melalui sistem yang otomatis dan akuntabel.”
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/kabar-baik-untuk-umkm-tarif-pph-final-05-akan-jadi-permanen-mulai-tahun-ini.html
baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/good-news-for-msmes-the-0-5-final-income-tax-rate-will-become-permanent-starting-this-year/
Alasan dan Tujuan Diterapkannya Skema Ini
Pemerintah menargetkan dua tujuan besar dari penerapan skema cooperative compliance:
- Efisiensi pengawasan pajak, DJP dapat fokus kepada wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi, sementara perusahaan yang patuh dapat menikmati pengurangan intensitas pemeriksaan.
- Kepastian hukum dan fiskal, perusahaan dapat memperoleh kepastian atas posisi pajak strategis sejak awal, sehingga mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung transformasi digital DJP yang tengah berlangsung. Melalui integrasi sistem informasi dan analisis data, DJP dapat melakukan pengawasan yang lebih cepat dan akurat, tanpa harus selalu bergantung pada pemeriksaan lapangan.
Dampak Bagi Perusahaan Besar
Penerapan cooperative compliance membawa peluang sekaligus tantangan bagi perusahaan besar. Di satu sisi, mereka berkesempatan memperoleh kepastian fiskal dan reputasi kepatuhan yang lebih tinggi. Di sisi lain, mereka harus siap membuka data, memperbaiki tata kelola internal, serta memastikan seluruh proses pelaporan pajak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurut analisis Great Performance Consulting, setidaknya ada tiga implikasi utama bagi perusahaan besar:
- Kebutuhan peningkatan tata kelola pajak (Tax Governance).
Perusahaan harus memiliki sistem pengendalian internal pajak yang terdokumentasi dengan baik mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga dokumentasi transaksi lintas entitas. - Digitalisasi data dan proses pelaporan.
Karena pengawasan akan berbasis sistem, perusahaan perlu memastikan sistem ERP atau keuangan mereka mampu menghasilkan laporan yang akurat dan terintegrasi dengan kebutuhan DJP. - Manajemen risiko pajak yang terukur.
Perusahaan perlu mengidentifikasi area berisiko tinggi, seperti transfer pricing, PPN lintas wilayah, dan withholding tax, agar dapat dikelola secara proaktif.
“Perusahaan tidak bisa lagi hanya reaktif dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Dengan cooperative compliance, mereka perlu bersikap terbuka, sistematis, dan siap diaudit setiap saat,” jelas Managing Partner Great Performance Consulting, dalam keterangan tertulis.
Persiapan yang Harus Dilakukan Dunia Usaha
Agar siap mengikuti skema baru ini pada 2026, perusahaan perlu melakukan langkah strategis sejak sekarang. Berdasarkan panduan dari berbagai lembaga internasional dan adaptasi yang tengah dilakukan DJP, Great Performance Consulting merekomendasikan lima langkah penting:
- Melakukan Tax Readiness Assessment.
Audit kesiapan pajak menyeluruh untuk menilai apakah sistem pelaporan, dokumentasi, dan kebijakan internal sudah sesuai standar cooperative compliance. - Membangun Tax Control Framework (TCF).
Menyusun struktur pengendalian pajak yang mencakup kebijakan, proses, dokumentasi, serta mekanisme pelaporan risiko pajak kepada manajemen puncak. - Meningkatkan Kompetensi Tim Pajak dan Keuangan.
Melalui pelatihan intensif dan simulasi audit, perusahaan dapat memperkuat kemampuan internal dalam menjawab permintaan data atau klarifikasi dari otoritas pajak. - Digitalisasi dan integrasi data keuangan.
Sistem ERP dan akuntansi perlu mampu menampilkan laporan otomatis dan real-time agar mudah diverifikasi oleh DJP. - Membangun komunikasi proaktif dengan otoritas pajak.
Cooperative compliance menekankan dialog terbuka. Perusahaan yang aktif berkomunikasi dan melaporkan risiko dengan jujur akan lebih dipercaya.
Peran Strategis Great Performance Consulting
Sebagai perusahaan konsultan pajak dan bisnis yang berpengalaman dalam membantu klien korporasi besar, Great Performance Consulting menempati posisi ideal untuk mendampingi dunia usaha dalam masa transisi ini. Layanan yang ditawarkan meliputi:
- Pendampingan dalam perancangan Tax Control Framework (TCF).
Tim ahli Great Performance Consulting membantu klien menyiapkan dokumen kebijakan, prosedur internal, serta alur pelaporan risiko pajak sesuai standar DJP. - Assessment kepatuhan pajak dan audit internal.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan dan tata kelola pajak perusahaan untuk memastikan kepatuhan penuh sebelum 2026. - Integrasi sistem data dan digitalisasi pelaporan.
Membantu perusahaan mengadaptasi sistem ERP agar selaras dengan kebutuhan pengawasan berbasis sistem DJP. - Simulasi cooperative compliance dan pelatihan eksekutif.
Menyiapkan tim pajak, keuangan, dan legal untuk menghadapi mekanisme kerja sama dengan otoritas pajak, sekaligus membangun budaya transparansi internal. - Pendampingan komunikasi dan negosiasi dengan otoritas.
Great Performance Consulting juga berperan sebagai mitra strategis dalam menjembatani dialog antara perusahaan dan DJP untuk memastikan komunikasi yang konstruktif.
Penutup
Penerapan cooperative compliance oleh DJP mulai 2026 bukan sekadar reformasi teknis, melainkan transformasi budaya kepatuhan di dunia usaha. Perusahaan yang mampu menyesuaikan diri dengan prinsip transparansi dan pengendalian pajak yang baik akan memperoleh banyak manfaat: kepastian hukum, efisiensi biaya, dan kepercayaan dari regulator.
Namun, untuk mencapai itu, perusahaan memerlukan mitra yang memahami kompleksitas perpajakan dan bisnis secara holistik. Great Performance Consulting hadir sebagai solusi terpadu yang tidak hanya membantu Anda memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga membangun fondasi kepatuhan yang memperkuat kinerja perusahaan di era baru pengawasan fiskal.
baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/lapor-spt-tahunan-badan-2025-lebih-mudah-dan-aman-bersama-great-performance-consulting/
baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/great-performance-consulting-ahli-spt-badan-2025/
