
Pendahuluan
Pemerintah melalui beberapa institute fiskal dan perpajakan tengah mempertimbangkan untuk menjadikan tarif 0,5% dari omzet bruto sebagai PPh final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tanpa dibatasi jangka waktu panjang. Proses revisi regulasi sedang dibahas untuk memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM. Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa ketidakpastian mengenai kapan dan dalam bentuk apa pengaturan permanen tersebut akan diberlakukan.
Siapa Pelaku Usaha yang Memanfaatkan Skema Ini?
Skema tarif PPh Final 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 (yang menggantikan PP 23/2018) berlaku bagi:
- Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
- Bentuk usaha yang memenuhi kriteria UMKM (orang pribadi atau badan usaha kecil).
Namun, pengaturan lengkap mengenai siapa yang mendapatkan “tanpa batas waktu” masih menunggu regulasi lanjutan.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/terungkap-4-masalah-utama-skema-baru-pph-21-yang-bikin-resah-karyawan.html
baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/great-performance-consulting-trusted-2025-corporate-annual-tax-return-expert/
Mengapa Kebijakan Tanpa Batas Waktu Ini Jadi Relevan?
Beberapa alasan mengapa skema permanen ini dianggap penting:
- Kepastian hukum & fiskal jangka panjang: UMKM dapat merencanakan usahanya dengan lebih baik jika tidak khawatir fasilitas berakhir dalam hitungan tahun.
- Kemudahan administrasi: Tarif tetap yang rendah (0,5%) mengurangi beban perhitungan dan administrasi pajak dibanding tarif yang lebih kompleks.
- Daya saing & arus kas UMKM: Beban pajak yang rendah memungkinkan pelaku usaha mempertahankan likuiditas dan reinvestasi pada usaha.
Kondisi Saat Ini: Batas Waktu & Perpanjangan
Meskipun ada wacana “tanpa batas waktu”, kenyataannya skema saat ini masih memiliki batas waktu penggunaan, yaitu:
- Untuk WP Orang Pribadi: maksimal 7 tahun pajak sejak mulai menggunakan tarif final.
- Untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, perseroan perorangan: maksimal 4 tahun.
- Untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT): maksimal 3 tahun.
Berdasarkan laporan terbaru, pelaku UMKM yang masa pemanfaatannya habis pada 2024 (untuk WP Orang Pribadi) telah diberikan perpanjangan hingga 2025 secara kebijakan, namun aturan teknis belum final.
Dengan demikian, hingga saat ini “tanpa batas waktu” masih berupa wacana dan belum sepenuhnya diberlakukan.
Syarat Utama & Cara Menghitung PPh Final 0,5%
Pelaku UMKM yang menggunakan skema ini harus memenuhi syarat berikut:
- Omzet bruto usaha selama satu tahun pajak maksimum Rp 4,8 miliar.
- Memenuhi kategori usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai ketentuan.
- Melakukan penyetoran PPh final tiap masa pajak (biasanya bulanan) atau pemotongan/pemungutan oleh pihak lain. Contoh: Penyetoran untuk masa Mei 2025 paling lambat 15 Juni 2025
Contoh perhitungan:
Jika UMKM beromzet Rp 3.500.000.000 per tahun, maka PPh Final = 0,5% × Rp 3.500.000.000 = Rp 17.500.000. (atau jika ingin dibagi bulanan, dibagi 12).
(Pastikan pencatatan omzet dan bukti transaksi tersimpan agar saat pelaporan tidak bermasalah.)
Langkah Pelaporan dan Penyetoran
- Wajib Pajak yang memilih skema ini harus membuat kode billing melalui sistem elektronis seperti Coretax.
- Kode akun pajak (KAP) yang digunakan: 411128 dan kode jenis setoran: 420 untuk PPh Final UMKM setor sendiri.
- Pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan; meski PPh final dikenakan, tetap ada kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi.
- Upayakan pencatatan omzet secara bulanan agar lebih mudah saat pelaporan tahunan dan memungkinkan pengawasan internal.
Implikasi Bila Skema Tanpa Batas Waktu Tidak Terealisasi
Jika fasilitas “tanpa batas waktu” tidak segera diatur secara resmi, pelaku UMKM yang telah habis masa manfaatnya (misalnya sudah 7 tahun) akan menghadapi:
- Kewajiban beralih ke tarif umum UU HPP dan tarif PPh Pasal 17 yang lebih kompleks dan mungkin lebih tinggi.
- Potensi beban administrasi yang meningkat karena harus melakukan pembukuan lengkap, bukan hanya pencatatan omzet.
- Ketidakpastian bagi perencanaan keuangan jangka menengah pelaku UMKM.
Rekomendasi untuk Pelaku UMKM Sekarang
Untuk pelaku UMKM agar tetap tanggap menghadapi perubahan regulasi:
- Pantau regulasi secara aktif, terutama pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan.
- Siapkan pencatatan keuangan dan omzet secara jelas mulai sekarang agar bila timing berubah, Anda sudah siap.
- Konsultasi dengan konsultan pajak atau penyuluh pajak untuk memahami apakah skema 0,5% paling cocok untuk jenis usaha Anda atau bila harus bersiap ke tarif umum.
- Bersiap plan B, misalnya jika Anda sudah memasuki tahun ke-7 (atau sesuai jangka waktu lain) dari penggunaan skema final, maka mulai adaptasi ke pembukuan dan tarif umum.
- Pastikan Anda mendapat Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti bahwa Anda memenuhi syarat tarif PPh Final 0,5% apabila berlaku transaksi dengan pihak pemotong/pemungut. Tanpa Suket, bisa terkena pemotongan tarif lain.
Kesimpulan
Kebijakan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto adalah kemudahan penting bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Rencana pemerintah untuk menjadikan tarif ini tanpa batas waktu bisa menjadi perubahan signifikan dalam sistem pajak UMKM di Indonesia. Namun saat ini, skema tersebut masih dibatasi jangka waktu menurut PP 55/2022 dan belum ada regulasi definitif penghapusan batas waktu. Pelaku UMKM disarankan untuk memantau regulasi, memperkuat pencatatan keuangan, dan menyiapkan diri bila harus berpindah ke tarif umum. Kepastian regulasi akan sangat menentukan bagaimana pelaku UMKM merencanakan ke depan.
baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/5-kesalahan-fatal-dalam-spt-tahunan-yang-bisa-dihindari-jika-menggunakan-konsultan-pajak-profesional/
