6 Penyebab e-Faktur Diblokir Menurut PER-19/PJ/2025 dan Cara Cepat Mengatasinya Bersama Great Performance Consulting

Pendahuluan

Di era digitalisasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan administrasi wajib pajak. Salah satu langkah terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19 /PJ/2025 (PER-19/PJ/2025) yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Artikel ini akan menguraikan secara terstruktur: apa isi aturan tersebut, mengapa akses e-Faktur dapat diblokir, serta bagaimana cara membuka blokirnyadisertai peran penting dari perusahaan konsultan pajak seperti Great Performance Consulting untuk membantu Anda.

Apa itu PER-19/PJ/2025 dan ruang lingkupnya

PER-19/PJ/2025 diterbitkan untuk menindaklanjuti kewenangan yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) Pasal 65 ayat (1) huruf b, yang memberi Dirjen Pajak wewenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak patuh. Sederhananya: jika PKP dinilai tak menjalankan kewajibannya, maka akses e-Faktur mereka bisa “diblokir” atau dinonaktifkan sementara oleh KPP setempat. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan administrasi pajak, serta menjaga integritas sistem perpajakan berbasis digital.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/5-langkah-strategis-hadapi-era-pajak-2026-great-performance-consulting-siap-dampingi-perusahaan-besar.html

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/lapor-spt-tahunan-badan-2025-lebih-mudah-dan-aman-bersama-great-performance-consulting/

Enam kriteria utama pemblokiran akses e-Faktur

Berdasarkan PER-19/PJ/2025, terdapat enam kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak oleh PKP. Berikut uraian lengkapnya:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong/pemungut pajak secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menjadi kewajibannya.
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 (tiga) masa pajak berturut-turut.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 (enam) masa pajak dalam satu tahun kalender
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak yang seharusnya dipotong/dipungut selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
  6. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
    • Rp 250 juta bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama, atau
    • Rp 1 miliar bagi wajib pajak di luar KPP Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan tidak dalam pengangsuran atau penundaan yang masih berlaku.

Apabila PKP memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas, DJP melalui KPP dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak elektronik.

Dampak pemblokiran dan mengapa penting bagi bisnis Anda

Pemblokiran akses e-Faktur berarti PKP tidak dapat membuat Faktur Pajak elektronik untuk transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dampaknya langsung ke operasional perusahaan:

  • Penundaan penerbitan faktur bisa menghambat pembayaran kepada pemasok atau penerimaan dari pelanggan.
  • Bisa menimbulkan keraguan mitra bisnis karena faktur pajak elektronis adalah bukti formal yang sah.
  • Dapat memicu audit atau pemeriksaan lanjutan dari DJP bila dianggap kewajiban pajak tidak terpenuhi.

Karena itu, penting bagi setiap PKP untuk memahami aturan ini, mencegah blokir, serta segera mengambil langkah pemulihan jika sudah terkena.

Langkah-langkah membuka blokir akses e-Faktur

Jika akses e-Faktur Anda telah dinonaktifkan berdasarkan PER-19/PJ/2025, berikut tahapan yang harus Anda lakukan:

  1. Terima pemberitahuan resmi dari KPP bahwa akses pembuatan Faktur Pajak telah dinonaktifkan.
  2. Buat surat klarifikasi tertulis kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar. Surat ini harus memuat: nomor dan tanggal dokumen, tujuan, identitas PKP/penanggung jawab, penjelasan atas klarifikasi, serta daftar dokumen pendukung sesuai format lampiran PER-19/PJ/2025.
  3. Lampirkan dokumen pendukung, yang dapat berupa:
    • Bukti potong/pungut pajak selama 3 bulan berturut-turut,
    • Tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN,
    • Bukti pelunasan tunggakan pajak atau surat persetujuan pengangsuran/penundaan yang masih berlaku.
  4. KPP melakukan verifikasi atas klarifikasi. Berdasarkan ketentuan, Kepala KPP wajib menentukan pengaktifan kembali atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak ada keputusan dalam 5 hari kerja, akses secara otomatis diaktifkan kembali.
  5. Bila klarifikasi diterima dan PKP terbukti telah memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi dasar penonaktifan, maka akses pembuatan Faktur Pajak akan diaktifkan kembali.
  6. Setelah akses diaktifkan kembali, tetap penting bagi PKP untuk menjaga kepatuhan agar tidak kembali memenuhi kriteria pemblokiran.

Peran Great Performance Consulting dalam pemulihan dan pencegahan

Menanggapi regulasi baru ini, Great Performance Consulting hadir sebagai mitra strategis perusahaan Anda, dengan layanan sebagai berikut:

  • Analisis kepatuhan pajak: Meninjau apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban pemotongan/pemungutan, pelaporan SPT, dan pelunasan tunggakan sehingga menghindari pemblokiran.
  • Penyusunan surat klarifikasi & dokumentasi: Membantu menyusun surat klarifikasi sesuai format PER-19/PJ/2025, memastikan kelengkapan bukti pendukung, dan mengajukan ke KPP terkait.
  • Pendampingan hingga pengaktifan kembali akses e-Faktur: Mengawal proses verifikasi dengan KPP, mempercepat keputusan, dan memastikan bisnis Anda kembali berjalan normal.
  • Rencana kepatuhan berkelanjutan: Menyusun SOP internal untuk pelaporan tepat waktu, pemantauan tunggakan pajak, dan pengaturan sistem agar tidak terulang pemblokiran di masa depan.

Dengan dukungan Great Performance Consulting, Anda tidak hanya memperbaiki kondisi sekarang, tetapi juga mempersiapkan perusahaan agar tetap patuh dan aman dari risiko administrasi perpajakan ke depan.

Kesimpulan

PER-19/PJ/2025 memperjelas bahwa akses e-Faktur bukanlah hak yang mutlak tanpa syarat, melainkan fasilitas yang diberikan atas dasar kepatuhan wajib pajak. PKP yang lalai terhadap kewajiban pemotongan/pemungutan, pelaporan SPT, atau memiliki tunggakan pajak dalam jumlah signifikan, bisa kehilangan akses ini. Beruntung, regulasi juga menyediakan mekanisme klarifikasi agar pemblokiran bisa dibuka kembali, namun syarat administratif dan bukti pendukung harus dipenuhi dengan seksama. Untuk itu, memiliki mitra profesional seperti Great Performance Consulting sangatlah strategis: bukan hanya untuk membuka blokir, tapi juga memastikan perusahaan Anda berada di jalur kepatuhan yang aman dan efisien ke depan.

Jika perusahaan Anda sedang mengalami pemblokiran akses e-Faktur atau ingin mencegah risiko tersebut, hubungi kami di Great Performance Consulting. Kami siap membantu mulai dari diagnosa cepat, penyusunan klarifikasi profesional, hingga pendampingan penuh dengan KPP hingga akses Anda aktif kembali.