
Pendahuluan
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen pengawasan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Instrumen ini kini berada di bawah payung hukum yang lebih kuat dan memiliki cakupan lebih luas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Bagi pelaku usaha, pengelola keuangan dan individu yang berinteraksi dengan sistem perpajakan Indonesia, memahami perubahan ini bukan sekadar penting, tetapi krusial untuk menghindari risiko administratif atau ketidaksesuaian kewajiban perpajakan.
Apa Itu SP2DK dan Fungsinya?
SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak kepada Wajib Pajak untuk meminta penjelasan terkait data dan informasi yang dimiliki DJP apabila terjadi indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak. Tujuan utamanya bukan untuk penagihan, tetapi untuk melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa data dan kewajiban pelaporan telah dilaksanakan dengan benar.
Selama ini, SP2DK sering dipahami sebagai surat yang hanya ditujukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar. Namun, regulasi terbaru membawa perluasan cakupan penerbitan SP2DK.
Perubahan Utama dalam Aturan SP2DK
Berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan penting dalam aturan SP2DK, antara lain:
- Cakupan Penerbitan SP2DK Lebih Luas
PMK 111/2025 kini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menerbitkan SP2DK tidak hanya kepada wajib pajak yang telah terdaftar dengan NPWP, tetapi juga kepada:
- Individu atau entitas yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,
- Pelaku usaha yang belum mengurus NPWP atau belum melakukan aktivasi NPWP melalui NIK,
- Pihak yang memiliki aktivitas ekonomi tertentu namun belum tercatat dalam sistem perpajakan.
Dengan demikian, penerbitan SP2DK dapat terjadi bahkan sebelum seseorang atau entitas terdaftar secara formal sebagai wajib pajak.
- Kepastian Hukum yang Lebih Kuat
Sebelumnya ketentuan terkait SP2DK hanya diatur melalui surat edaran DJP (SE-05/PJ/2022), yang cenderung bersifat internal dan kurang mengikat secara hukum. Dengan diundangkannya ketentuan dalam PMK 111/2025, aturan SP2DK kini memiliki payung hukum yang lebih kuat sehingga implementasinya lebih konsisten di seluruh kantor pajak.
- Pengawasan Kepatuhan yang Lebih Komprehensif
SP2DK kini menjadi bagian dari pendekatan pengawasan kepatuhan yang lebih luas, termasuk:
- Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dalam hal pelaporan SPT, pembayaran atau penyetoran pajak, pemotongan, serta pencatatan kewajiban pajak lain.
- Pengawasan terhadap entitas yang tidak terdaftar dengan fokus pada pendaftaran NPWP, pelaporan kegiatan usaha, serta pemenuhan kewajiban administrasi pajak lainnya.
Implikasi bagi Wajib Pajak dan Pengusaha
Perubahan aturan SP2DK memiliki beberapa implikasi penting:
- Peningkatan Kewaspadaan dan Kepatuhan
Wajib pajak kini tidak hanya harus memastikan laporan pajaknya akurat, tetapi juga harus memperhatikan data atau informasi yang tersimpan di sistem DJP. Ketidaksesuaian dalam pelaporan bisa menimbulkan SP2DK meskipun wajib pajak belum terdaftar secara formal.
- Respons yang Tepat Terhadap SP2DK
Bila menerima SP2DK, wajib pajak wajib merespons sesuai instruksi yang diberikan, baik secara tertulis maupun melalui tata cara yang ditentukan. SP2DK bukanlah surat penagihan; ini merupakan kesempatan untuk menjelaskan data yang masih belum sesuai atau belum dilaporkan.
- Pentingnya Sistem Pajak Digital
Dengan digitalisasi administrasi pajak melalui sistem CoreTax dan integrasi data, penerbitan SP2DK menjadi lebih efisien dan berbasis data digital, sehingga wajib pajak perlu memastikan sistem pelaporan serta data internal mereka sinkron dengan data yang terekam di sistem DJP.
Peran Penting Great Performance Consulting
Dalam menghadapi perubahan signifikan seperti aturan baru SP2DK, dukungan profesional sangat krusial. Great Performance Consulting hadir sebagai mitra strategis Anda dalam memahami dan mengimplementasikan kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien.
Dengan pengalaman dalam konsultasi perpajakan, audit kepatuhan, dan optimalisasi sistem administrasi pajak, Great Performance Consulting siap membantu:
- Menyiapkan tanggapan profesional ketika menerima SP2DK,
- Melakukan review internal terhadap kelengkapan pelaporan pajak,
- Menyusun strategi administrasi pajak yang sesuai dengan regulasi terbaru,
- Mengoptimalkan penggunaan CoreTax untuk kepatuhan berkelanjutan.
Jangan biarkan perubahan aturan menjadi beban administratif. Percayakan kebutuhan perpajakan Anda pada Great Performance Consulting untuk solusi yang tepat, cepat, dan legal.
Kesimpulan
Aturan baru tentang SP2DK melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025 membawa transformasi penting dalam mekanisme pengawasan kepatuhan pajak di Indonesia. Penerbitan SP2DK kini lebih luas cakupannya dan memiliki payung hukum kuat, serta berjalan melalui mekanisme digitalisasi sistem perpajakan.
Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, memahami dan memanfaatkan ketentuan ini secara proaktif adalah langkah strategis untuk memastikan kepatuhan dan meminimalkan risiko administratif. Dalam konteks ini, dukungan profesional dari Great Performance Consulting dapat menjadi pembeda dalam cara Anda menghadapi tantangan perpajakan masa kini dan masa depan.
