SPT Tahunan PPh Coretax: Panduan Pelaporan Harta agar Tidak Kena SP2DK

Pendahuluan

Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax, mekanisme pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami perubahan signifikan, termasuk dalam hal pelaporan harta wajib pajak. Coretax dirancang untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, serta pengawasan kepatuhan pajak secara menyeluruh. Namun, di sisi lain, banyak wajib pajak baik karyawan, pengusaha, maupun profesional masih melakukan kesalahan dalam pelaporan harta. Kesalahan tersebut dapat berujung pada SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), bahkan pemeriksaan pajak apabila terdapat ketidakwajaran antara harta dan penghasilan yang dilaporkan.

Oleh karena itu, memahami cara pelaporan harta di SPT Tahunan PPh melalui Coretax menjadi sangat penting. Artikel ini akan membahas 5 hal krusial yang wajib diperhatikan agar pelaporan harta Anda benar, aman, dan sesuai ketentuan terbaru.

Pahami Definisi Harta dalam SPT Tahunan PPh Coretax

Dalam konteks perpajakan, harta adalah seluruh kekayaan yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak pada akhir tahun pajak. Harta tidak hanya terbatas pada aset berwujud, tetapi juga mencakup aset tidak berwujud.

Harta yang wajib dilaporkan meliputi:

  • Kas dan tabungan
  • Deposito dan giro
  • Investasi (saham, reksa dana, obligasi, kripto)
  • Kendaraan bermotor
  • Tanah dan bangunan
  • Emas, perhiasan, dan aset berharga lainnya
  • Piutang
  • Harta di luar negeri

Semua harta tersebut wajib dicantumkan dalam Lampiran Harta SPT Tahunan PPh Coretax, tanpa terkecuali.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/jasa-spt-tahunan-badan-dan-per-orangan-2025.html

Seluruh Harta Harus Dilaporkan, Bukan Sebagian

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah tidak melaporkan seluruh harta. Banyak wajib pajak hanya melaporkan aset besar seperti rumah dan kendaraan, tetapi lupa melaporkan tabungan kecil, investasi digital, atau aset yang diperoleh dari warisan dan hibah.

Dalam sistem Coretax, DJP memiliki akses data yang semakin luas, termasuk:

  • Data perbankan
  • Data kepemilikan kendaraan
  • Data transaksi keuangan
  • Data investasi

Ketidaksesuaian data dapat memicu klarifikasi dari DJP. Oleh karena itu, pelaporan harta harus lengkap dan konsisten dengan kondisi sebenarnya.

Gunakan Nilai Harta yang Wajar dan Masuk Akal

Coretax mengharuskan wajib pajak mengisi nilai harta pada akhir tahun pajak, bukan sekadar harga perolehan. Penilaian ini harus dilakukan secara wajar dan rasional.

Sebagai pedoman umum:

  • Tabungan dan deposito: sesuai saldo akhir
  • Saham dan reksa dana: nilai pasar akhir tahun
  • Kendaraan: estimasi nilai pasar wajar
  • Tanah dan bangunan: NJOP atau nilai pasar

Nilai harta yang terlalu rendah atau tidak logis dibandingkan dengan penghasilan dapat menimbulkan kecurigaan fiskus. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam menentukan nilai harta sangat diperlukan.

Pastikan Kesesuaian antara Harta, Penghasilan, dan Utang

Dalam SPT Tahunan PPh Coretax, DJP tidak hanya melihat harta secara terpisah, tetapi juga hubungan logis antara harta, penghasilan, dan utang.

Contoh risiko yang sering terjadi:

  • Kenaikan harta signifikan, tetapi penghasilan stagnan
  • Tidak melaporkan utang sebagai sumber perolehan harta
  • Perubahan harta tidak dijelaskan secara memadai

Kondisi tersebut dapat memicu analisis risiko dan berujung pada pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, setiap perubahan harta sebaiknya dapat dijelaskan secara rasional dan terdokumentasi.

Manfaatkan Fitur Coretax Secara Optimal

Sistem Coretax menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan wajib pajak, seperti:

  • Data prepopulated dari SPT tahun sebelumnya
  • Validasi otomatis pengisian data
  • Struktur formulir yang lebih sistematis

Namun, fitur tersebut tetap memerlukan ketelitian dari wajib pajak. Kesalahan input tetap dapat terjadi apabila tidak dilakukan pengecekan ulang sebelum SPT dikirimkan.

Pentingnya Pendampingan Profesional dalam Pelaporan SPT

Bagi wajib pajak dengan jumlah harta yang kompleks atau bernilai besar, pelaporan SPT Tahunan PPh Coretax sering kali menjadi tantangan tersendiri. Kesalahan kecil dapat berdampak besar di kemudian hari.

Great Performance Consulting hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda:

  • Review dan analisis pelaporan harta
  • Pendampingan pengisian SPT Tahunan Coretax
  • Mitigasi risiko pajak dan potensi pemeriksaan
  • Konsultasi strategi kepatuhan pajak yang aman dan legal

Dengan tim yang berpengalaman di bidang perpajakan, Great Performance Consulting memastikan pelaporan pajak Anda akurat, patuh, dan sesuai regulasi terbaru.

Kesimpulan

Pelaporan harta dalam SPT Tahunan PPh melalui Coretax bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Dengan memahami definisi harta, melaporkan secara lengkap, menggunakan nilai wajar, menjaga konsistensi data, dan memanfaatkan fitur Coretax secara optimal, wajib pajak dapat menghindari risiko sanksi dan pemeriksaan.

Jika Anda ingin memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh Coretax dilakukan secara benar dan aman, Great Performance Consulting siap menjadi mitra terpercaya Anda.

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/jasa-sp2dk-profesional-strategi-tepat-menghadapi-surat-permintaan-penjelasan-pajak/