Terlambat Lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025? Ini Ketentuan Relaksasi Tanpa Denda Pajak

Pendahuluan

Dalam rangka menjaga stabilitas kepatuhan perpajakan nasional serta mendukung kelancaran administrasi pajak di masa transisi sistem, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan relaksasi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi perusahaan, instansi, dan pemberi kerja karena memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi denda sepanjang pelaporan dilakukan paling lambat 28 Februari 2026.

Relaksasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus ruang adaptasi yang memadai bagi Wajib Pajak, khususnya dalam menghadapi implementasi sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi secara nasional.

Latar Belakang Pemberian Relaksasi

Sebagaimana diketahui, DJP saat ini tengah menjalankan transformasi besar melalui penerapan Coretax DJP, yaitu sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan. Namun dalam praktiknya, masa transisi sistem sering kali menimbulkan tantangan teknis maupun administratif bagi Wajib Pajak.

Menimbang kondisi tersebut, DJP memberikan kebijakan relaksasi sebagai bentuk pendekatan persuasif agar Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar tanpa terbebani risiko sanksi akibat keterlambatan administratif yang tidak disengaja.

Ketentuan Relaksasi SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025

Relaksasi yang diberikan DJP memiliki ketentuan yang jelas dan spesifik. Adapun pokok-pokok kebijakan tersebut meliputi:

1. Objek Relaksasi

Relaksasi berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025.

2. Bentuk Relaksasi

DJP tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan, selama SPT disampaikan tidak melewati 28 Februari 2026.

3. Mekanisme Penghapusan Sanksi

    • Apabila Wajib Pajak belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), maka STP tidak akan diterbitkan.
    • Apabila STP telah terbit, maka DJP akan melakukan penghapusan sanksi secara jabatan.

Penting untuk dipahami bahwa relaksasi ini tidak menghapus kewajiban pelaporan, melainkan hanya memberikan keringanan atas sanksi administrasi keterlambatan.

Pentingnya Memanfaatkan Relaksasi dengan Tepat

Meskipun terdapat relaksasi, Wajib Pajak tetap dituntut untuk menyusun dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 secara lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Kesalahan penghitungan, ketidaksesuaian data bukti potong, atau pelaporan yang tidak valid tetap berpotensi menimbulkan risiko pemeriksaan maupun koreksi pajak di kemudian hari.

Oleh karena itu, relaksasi ini sebaiknya dimanfaatkan sebagai momentum untuk:

  • Melakukan evaluasi atas sistem penggajian dan pemotongan PPh 21.
  • Memastikan kesesuaian data antara payroll, bukti potong, dan SPT Masa.
  • Menyesuaikan proses pelaporan dengan mekanisme terbaru dalam Coretax DJP.

Tantangan Pelaporan PPh Pasal 21 bagi Perusahaan

Bagi perusahaan dengan jumlah pegawai yang besar, pelaporan PPh Pasal 21 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan proses yang kompleks dan berisiko tinggi. Tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  • Perubahan regulasi yang dinamis.
  • Penyesuaian sistem internal dengan Coretax DJP.
  • Risiko kesalahan input data dan keterlambatan pelaporan.
  • Keterbatasan sumber daya pajak internal yang kompeten.

Tanpa pendampingan yang tepat, relaksasi justru dapat terlewatkan atau tidak dimanfaatkan secara optimal.

Peran Great Performance Consulting dalam Mendukung Kepatuhan Pajak

Dalam konteks tersebut, Great Performance Consulting hadir sebagai mitra strategis bagi perusahaan dalam memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal dan berkelanjutan. Kami memahami bahwa kebijakan relaksasi DJP bukan sekadar kelonggaran waktu, melainkan peluang untuk memperbaiki kualitas administrasi pajak perusahaan.

Layanan kami meliputi:

  • Pendampingan penyusunan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan terbaru.
  • Review dan validasi data payroll serta bukti potong.
  • Konsultasi strategis terkait pemanfaatan relaksasi pajak secara aman dan tepat.
  • Dukungan teknis pelaporan melalui sistem Coretax DJP.

Dengan pendekatan profesional dan berbasis kepatuhan, Great Performance Consulting membantu perusahaan Anda terhindar dari risiko sanksi pajak di masa depan sekaligus meningkatkan tata kelola perpajakan internal.

Kesimpulan

Relaksasi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026 merupakan kebijakan strategis DJP yang memberikan ruang adaptasi bagi Wajib Pajak di tengah transformasi sistem perpajakan nasional. Namun, relaksasi ini tetap harus disikapi dengan kehati-hatian dan pemahaman yang tepat agar tidak menimbulkan risiko kepatuhan di kemudian hari.

Dengan dukungan profesional dari Great Performance Consulting, perusahaan dapat memastikan bahwa pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi, sekaligus memanfaatkan relaksasi DJP secara optimal dan aman.