
Pendahuluan
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan di Indonesia. Tahun 2026 menandai periode pelaporan untuk SPT Tahunan 2025, dengan sejumlah aturan dan teknologi baru yang perlu dipahami agar pelaporan berjalan mulus dan terhindar dari sanksi administratif. Artikel ini memberikan gambaran komprehensif seputar ketentuan terbaru, batas waktu pelaporan, serta strategi efektif untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan benar.
Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa yang Wajib Melapor?
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah dokumen pelaporan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk menyampaikan:
- Jumlah penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
- Jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar.
- Perhitungan pajak terutang dan/atau lebih bayar.
- Informasi harta dan utang (jika relevan).
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) mencakup karyawan, pekerja bebas, profesional, dan individu dengan NPWP aktif yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak Badan (WP Badan) mencakup entitas usaha berbadan hukum maupun persekutuan yang terdaftar dalam administrasi perpajakan.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/terlambat-lapor-spt-masa-pph-21-desember-2025-ini-ketentuan-relaksasi-tanpa-denda-pajak.html
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pahami tenggat waktu sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2026. Ketentuan ini tercantum dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku.
- Wajib Pajak Badan
Untuk badan usaha, pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada sanksi administrasi denda, yaitu Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Transisi ke Sistem Coretax DJP
Salah satu perubahan paling signifikan pada pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah implementasi Coretax DJP, Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses pajak dari pendaftaran hingga pelaporan.
Melalui Coretax, wajib pajak akan mengalami beberapa pembaruan penting:
- Formulir pelaporan yang lebih terintegrasi, termasuk formulir tunggal untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Penggunaan kode otorisasi elektronik (sertifikat digital) untuk menandatangani SPT secara sah.
- Integrasi data pajak masuk dan potongan bukti potong otomatis.
DJP mendorong wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax lebih awal, karena data seperti bukti potong PPh 21 juga kini tersedia langsung melalui sistem ini. Aktivasi yang dilakukan sejak awal akan membantu menghindari masalah teknis menjelang tenggat pelaporan.
Perubahan Aturan: PER-11/PJ/2025
Untuk wajib pajak badan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menetapkan bahwa jumlah lampiran SPT Tahunan Badan bertambah. Hal ini berarti informasi yang harus dilaporkan lebih detil, tergantung profil dan kompleksitas kegiatan usaha.
Lamaran tambahan ini mencakup data yang lebih komprehensif seperti laporan keuangan, daftar aset, risiko pajak, dan kewajiban lainnya, yang otomatis terintegrasi melalui Coretax. Oleh karena itu, persiapan dokumen yang lengkap menjadi lebih krusial.
Tips Penting untuk Kepatuhan Pelaporan SPT
Agar proses pelaporan SPT Tahunan Anda bebas masalah, berikut beberapa strategi yang patut dipertimbangkan:
- Siapkan Dokumen Lengkap Sejak Dini
Kumpulkan bukti potong, data penghasilan, serta daftar harta dan utang paling lambat sebulan sebelum tenggat pelaporan.
- Aktivasi dan Gunakan Coretax Lebih Awal
Aktivasi akun Coretax akan mempermudah penarikan data potongan, pengisian formulir, dan pemberian otorisasi elektronik.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak
Terutama jika kondisi pajak Anda kompleks (misalnya business income, aset luar negeri, atau multiple income streams), mendapatkan pendampingan profesional akan mengurangi kesalahan dan risiko audit.
Mengapa Great Performance Consulting adalah Mitra Tepat Anda?
Dalam menghadapi kewajiban pelaporan pajak yang semakin kompleks, Great Performance Consulting hadir untuk memberikan pendampingan profesional dan terpercaya dalam pelaporan SPT Tahunan Badan & Perorangan 2025.
Layanan unggulan kami termasuk:
- Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan, Membantu menyusun dan memeriksa dokumen sebelum pelaporan.
- Konsultasi Pajak & Perencanaan Kepatuhan Fiskal, Strategi pajak sesuai peraturan terbaru.
- Asistensi Coretax DJP, Panduan teknis penggunaan sistem administrasi perpajakan modern.
Dengan pengalaman dalam perpajakan digital dan regulasi terbaru, Great Performance Consulting akan membantu Anda melaporkan SPT tepat waktu, akurat, dan sesuai pedoman DJP.
Hubungi kami sekarang untuk memastikan pelaporan pajak Anda bebas stres dan memaksimalkan kepatuhan perpajakan!
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak di Indonesia. Dengan batas waktu yang jelas, aturan baru seperti penggunaan Coretax, serta lampiran SPT yang lebih lengkap, pemahaman yang tepat menjadi sangat penting. Siapkan data lengkap sejak dini, manfaatkan teknologi pajak terbaru, dan pertimbangkan pendampingan profesional seperti dari Great Performance Consulting untuk memastikan pelaporan Anda akurat, tepat waktu, dan sesuai peraturan terbaru.
baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/jasa-sp2dk-profesional-strategi-tepat-menghadapi-surat-permintaan-penjelasan-pajak/
