Sistem Penomoran Faktur Pajak 2013
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013 harus mengikuti Sistem Penomoran Baru.