
Pendahuluan
Banyak pengusaha pemula bertanya: apakah pajak masukan yang terutang saat belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa dikreditkan? Jawabannya: bisa, tetapi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, syarat administrasi, batas waktu pengkreditan, serta langkah praktis yang harus dilakukan oleh pengusaha agar hak pengkreditan tidak hilang. Semua penjelasan merujuk pada peraturan dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak dan peraturan menteri keuangan terkini.
Dasar Hukum Utama
Beberapa ketentuan utama yang mengatur pengkreditan pajak masukan sebelum atau saat pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan pedoman pengkreditan pajak masukan (contoh: PMK No. 18/2021 dan pembaruan/pedoman berikutnya). PMK ini menjelaskan kondisi kapan pajak masukan yang timbul sebelum dikukuhkan PKP dapat dikreditkan setelah dikukuhkan.
- Penjelasan dan panduan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta publikasi resmi pada situs pajak.go.id yang memuat ketentuan teknis pengkreditan, termasuk kondisi PKP belum berproduksi dan batas waktu pengkreditan.
baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/7-situasi-kapan-umkm-wajib-punya-npwp-badan-penjelasan-resmi-dan-panduan-lengkap-2025.html
Syarat Formal dan Materil Pengkreditan
Agar pajak masukan dapat dikreditkan, umumnya harus terpenuhi hal-hal berikut:
- Terdapat faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan; faktur harus memuat data sesuai ketentuan (no. faktur, NPWP penjual/pembeli, masa pajak, jumlah PPN).
- Pengusaha sudah seharusnya dikukuhkan sebagai PKP atau nantinya dikukuhkan ketentuan ini mengatur pengkreditan untuk masa sebelum pengukuhan tetapi setelah saat pengusaha sebenarnya memenuhi syarat PKP. Dengan kata lain, pajak masukan yang timbul sejak saat pengusaha harusnya dikukuhkan sebagai PKP bisa dikreditkan.
- Belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam pembukuan (karena kalau sudah dibebankan biaya, aturan pengkreditan berbeda).
Batas Waktu Pengkreditan
Secara umum, pajak masukan dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan masa faktur. Namun jika belum sempat dikreditkan, ada kelonggaran waktu: pajak masukan masih dapat dikreditkan paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat (ketentuan ini tercantum dalam UU PPN dan dipertegas dalam peraturan pelaksana). Selain itu, ada aturan transisi/pengaturan implementasi yang memberi toleransi saat perubahan sistem e-faktur/coretax. Pastikan klaim dilakukan sebelum batas waktu tersebut agar hak tetap terjaga.
Contoh Skema Pengkreditan (Sederhana)
- Pengusaha melakukan pembelian bahan baku pada November; faktur pajak terbit November, namun pengusaha baru dikukuhkan sebagai PKP pada Januari.
- Pajak masukan dari faktur November dapat dikreditkan setelah pengusaha dikukuhkan, dengan pengkreditan terhadap pajak keluaran yang seharusnya dipungut pada masa sebelum pengukuhan sampai masa sebelum pengukuhan selesai sesuai pedoman PMK.
Langkah Praktis untuk Pengusaha
- Kumpulkan bukti lengkap: faktur pajak asli/dokumen persamaan, bukti pembayaran, kontrak pembelian.
- Pastikan status PKP: ajukan pengukuhan PKP bila sudah memenuhi syarat; catat tanggal efektif pengukuhan.
- Laporkan di SPT Masa PPN setelah dikukuhkan: klaim pengkreditan pajak masukan sesuai masa dan batas waktu yang berlaku. Jika memilih tidak mengkreditkan, laporkan dalam daftar khusus (Formulir B3) sesuai ketentuan.
- Simpan dokumentasi minimal sesuai jangka waktu pemeriksaan (umumnya 10 tahun untuk dokumen pajak), agar dapat dibuktikan bila terjadi pemeriksaan.
- Konsultasi ke KPP atau konsultan pajak bila transaksi kompleks (impor, pemanfaatan dari luar daerah pabean, barang modal), karena ada ketentuan khusus terkait kapitalisasi dan masa manfaat.
Perubahan Aturan & Hal yang Perlu Diwaspadai
Peraturan terkait PPN dan teknis pengkreditan kerap mengalami pembaruan (PMK, PER Dirjen Pajak, implementasi e-faktur/coretax). Misalnya, ketentuan baru memperjelas hak PKP untuk mengkreditkan pajak masukan tanpa harus menunggu pelaporan dari pihak penjual. Karena itu, selalu cek pembaruan resmi di situs DJP atau konsultasikan dengan ahli pajak agar praktik lapor Anda sesuai aturan terbaru.
Kesimpulan
Pajak masukan yang terutang saat pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan, tetapi hanya jika memenuhi syarat formal dan materil serta dilakukan sesuai batas waktu dan ketentuan peraturan (PMK/DJP). Untuk mengamankan hak pengkreditan: kumpulkan bukti faktur lengkap, ajukan pengukuhan PKP bila berhak, laporkan dengan benar di SPT Masa PPN setelah dikukuhkan, dan tetap update terhadap perubahan aturan.
baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/per-17-pj-2025-bikin-bingung-great-performance-consulting-siap-bantu/
baca selengkapnya https://gpkonsultanpajak.co.id/7-fakta-penting-pajak-internasional-global-minimum-tax-15-yang-wajib-diketahui-perusahaan-multinasional-di-2025/
