Penerimaan Pajak Belum Optimal

Pajak selain sebagai sumber penerimaan negara adalah merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, penerimaan pajak hingga sejauh ini dinilai belum optimal.  Hal itu disampaikan oleh Arif Budimanta, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), beberapa waktu lalu dalam acara ‘Diskusi INDEF tentang Penerimaan Pajak‘ di Wisma Kodel, Jakarta,…

Selengkapnya Penerimaan Pajak Belum Optimal

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Ini adalah kabar baik bagi wajib pajak khususnya untuk wajib pajak di kalangan menengah ke bawah, yakni pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Didalam peraturan pemerintah yang baru ini dijelaskan bahwa wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu (max Rp.4.8 milyar) akan dikenakan pajak penghasilan secara final sebesar 1%.