Terbaru! PMK 49 Tahun 2026 PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Pendahuluan Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 untuk memperkuat sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Melalui aturan ini, pemerintah mengatur mekanisme pemungutan PPN melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat Indonesia semakin sering menggunakan layanan digital internasional. Contohnya seperti ChatGPT…
Selengkapnya Terbaru! PMK 49 Tahun 2026 PPN Transaksi Digital Luar Negeri
