Jumlah konsultan pajak dan pegawai pajak Indonesia dirasa kurang memadai. Hal itulah yang dikeluhkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, terkait rendahnya pendapatan negara dari sektor Pajak.
Fuad Rahmany mengungkapkan, jumlah pegawai pajak saat ini mencapai 32 ribu orang dengan basis konsultan pajak sekitar 4.500 orang termasuk konsultan pajak yang tergabung di dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Jumlah tersebut dirasa sangat jauh dari memadadai bila dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 240 juta orang.
Menurut Fuad idealnya Indonesia sama dengan Jepang yang memiliki ratusan ribu pegawai serta konsultan pajak supaya mampu meraih penerimaan pajak secara maksimal seperti negara-negara lain.
Fuad mengatakan, jumlah tersebut jelas berbanding terbalik dengan Jepang yang memiliki jumlah penduduk 120 juta orang. Di Jepang, jumlah petugas pajak PNS-nya saja sekitar 66 ribu sedangkan jumlah konsultan pajak sekitar 74 ribu orang. Sehingga secara keseluruhan jumlah SDM di bidang perpajakan yang dimiliki Jepang sekitar 140 ribu orang.
“Idealnya, kita memiliki 100 ribu PNS dan 100 ribu konsultan agar rasionya satu berbanding 2.000 orang,” kata Fuad saat memberikan pidato kunci dalam sebuah seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh IKPI, Senin (23/9-2013).
Ditjen pajak sebelumnya mengaku, ada potensi penerimaan pajak yang masih bisa digali pemerintah hingga mencapai Rp 400 triliun. Jumlah itu dapat diperoleh dari 40 juta warga Indonesia yang belum membayar pajak.
“Hitungan kasarnya kalau 40 juta orang belum bayar pajak dengan potensi setoran Rp 10 juta per tahun saja, maka ada potensi penerimaan sebanyak Rp 400 triliun,” tutur Fuad.
Fuad juga menyoroti pentingnya keberadaan konsultan pajak dalam mendorong pemahaman terkait masalah pajak di masyarakat. Konsultan, kata Fuad, bukanlah sosok yang belajar pajak kemudian berhadap-hadapan dengan aparatur pemerintah di bidang perpajakan. Konsultan juga bukanlah sosok yang mengajarkan kepada wajib pajak pribadi maupun perusahaan untuk meminimalisir pajak yang harus dibayarkannya.
“Bukan itu,” tegasnya.
Menurut Fuad, konsultan pajak adalah bagian dari negara dalam membantu warga negara memenuhi kewajiban masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dengan benar. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan lebih banyak konsultan pajak sebagaimana gambaran di atas. “Kalau bisa sebanyak-banyaknya di negeri ini.”
Dirangkum dari berbagai sumber