Ketentuan pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang dikenal sebagai KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Berikut adalah beberapa ketentuan terkait pajak penghasilan sesuai KUP di Indonesia:
- Objek Pajak Penghasilan: Objek pajak penghasilan adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk penghasilan dari usaha, pekerjaan, jasa, harta, atau kombinasi dari keduanya.
- Wajib Pajak: Wajib pajak adalah setiap orang atau badan yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, termasuk perusahaan, pengusaha, pegawai, dan pribadi.
- Tarif Pajak: Tarif pajak penghasilan berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan, status wajib pajak, dan besaran penghasilan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif pajak penghasilan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan di bawah Rp 50 juta/tahun: 0%
- Penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta/tahun: 5%
- Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta/tahun: 15%
- Penghasilan Rp 500 juta – Rp 1 miliar/tahun: 25%
- Penghasilan di atas Rp 1 miliar/tahun: 30%
Untuk wajib pajak badan, tarif pajak penghasilan adalah 22% dari penghasilan bruto.
- Kewajiban Pelaporan: Wajib pajak harus melaporkan penghasilan mereka kepada otoritas pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan) dengan jangka waktu yang telah ditentukan, biasanya setiap tahun. Wajib pajak juga harus menghitung dan membayar pajak yang terutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Pengurangan Pajak: Terdapat beberapa pengurangan pajak yang dapat diterapkan pada wajib pajak, seperti pengurangan biaya operasional, pengurangan pajak atas kerugian bisnis, dan pengurangan pajak atas investasi pada sektor-sektor tertentu.
- Sanksi dan Denda: Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan, mereka dapat dikenakan sanksi atau denda pajak. Sanksi dan denda ini dapat berupa denda, bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, atau tuntutan hukum.
Itulah beberapa ketentuan pajak penghasilan sesuai KUP di Indonesia. Penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan memastikan kewajiban pajak mereka terpenuhi dengan tepat waktu.