Restitusi Pajak

restitusi-pajakRestitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.

PT Great Performance Consulting  membantu klien kami untuk mengajukan Restitusi atas pajak yang lebih bayar terutama PPN atas transaksi yang diakui secara sah oleh peraturan pajak yang berlaku.

Jika anda membutuhkan jasa Restitusi pajak, silahkan menghubungi kami baik melalui telepon atau dengan berkunjung ke kantor konsultan pajak  PT. Great Performance Consulting di

Bougenville Tower Green Pramuka City Lt 20 GB,
Jalan By Pass Ahmad Yani

Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia