Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.
PT Great Performance Consulting membantu klien kami untuk mengajukan Restitusi atas pajak yang lebih bayar terutama PPN atas transaksi yang diakui secara sah oleh peraturan pajak yang berlaku.
Jika anda membutuhkan jasa Restitusi pajak, silahkan menghubungi kami baik melalui telepon atau dengan berkunjung ke kantor konsultan pajak PT. Great Performance Consulting di
Jalan By Pass Ahmad Yani
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia