Verifikasi Pajak dan Pendamping Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, verifikasi pajak adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha…

Selengkapnya Verifikasi Pajak dan Pendamping Pemeriksaan Pajak