Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, verifikasi pajak adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan Verifikasi
Tujuan Verifikasi adalah dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak ini dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan SKPKB
Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPKB dilakukan dalam hal terdapat keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Keterangan lain adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa:
- Hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak
- Bukti pemotongan Pajak Penghasilan
- Data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, atau
- Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan SKPKBT
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Perhatikan bahwa penerbitan SKPKBT menurut UU KUP sebenarnya dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan. Namun demikian, ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 memberikan ruang kepada Dirjen Pajak untuk menerbitkan SKPKBT dalam hal terdapat:
- Keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP
- Data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
- Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan SKPLB
Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPLB dilakukan dalam hal terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP. Ya, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang, maka sekarang permohonan tersebut akan diproses melalui Verifikasi.
Sebagai Konsultan Pajak, kami mendampingi klien dan menghadapi pemeriksaan pajak selama proses pemeriksaan dan kami menjawab semua pertanyaan dari pemeriksa pajak dan kami membantu klien dalam mencocokan koreksi-koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak agar sesuai dengan data-data serta peraturan pajak yang berlaku dengan hasil akhir suatu perhitungan pemeriksaan yang wajar.