Konsultasi Bersifat Non Teknis

Ada dua jasa non teknis yang kami tawarkan, yaitu Jasa Pengurusan Administrasi Perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, permohonan pengukuhan sebagai PKP, permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB) dan Jasa Pelaporan Pajak-pajak Rutin bulanan atau tahunan. Jika anda membutuhkan jasa konsultasi pajak yang bersifat non teknis, silahkan menghubungi kami baik melalui telepon atau dengan berkunjung ke kantor…

Selengkapnya Konsultasi Bersifat Non Teknis