Aturan Pajak atas Harta Hibah di Indonesia: Ketentuan, Pengecualian, dan Praktiknya
Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan harta yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut Pasal 1666, hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kepada penerima yang dilakukan semasa pemberi masih hidup. Proses hibah yang sah biasanya dituangkan dalam akta notaris, meskipun untuk barang bergerak atau piutang…
Selengkapnya Aturan Pajak atas Harta Hibah di Indonesia: Ketentuan, Pengecualian, dan Praktiknya
