Penerbitan SKB PPh Final

Penerbitan SKB PPh Final dan Filosofi Penting Di Dalamnya. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), warisan adalah salah satu penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Agar tidak dikenakan PPh Final, maka diperlukan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). Peraturan yang mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak…

Selengkapnya Penerbitan SKB PPh Final

Tingkatkan Penerimaan Pajak dari Perusahaan Besar

“Seharusnya pegawai pajak yang saat ini berjumlah 32 ribu orang lebih fokus untuk mengejar penerimaan dari perusahaan besar karena potensi yang didapat juga besar,” ujar Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Prijohandojo Kristanto yang meminta pemerintah untuk fokus mendorong penerimaan pajak dari perusahaan besar yang selama ini belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Ini adalah kabar baik bagi wajib pajak khususnya untuk wajib pajak di kalangan menengah ke bawah, yakni pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Didalam peraturan pemerintah yang baru ini dijelaskan bahwa wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu (max Rp.4.8 milyar) akan dikenakan pajak penghasilan secara final sebesar 1%.