Penerbitan SKB PPh Final dan Filosofi Penting Di Dalamnya. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), warisan adalah salah satu penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Agar tidak dikenakan PPh Final, maka diperlukan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). Peraturan yang mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 Tanggal 29 April 2009.
Agar dapat memperoleh SKB PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/atau bangunan ahli waris, maka pihak yang memperoleh penghasilan tersebut harus mengajukan surat permohonan SKB PPh tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
KPP yang diajukan surat tersebut merupakan KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau berdomisili. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memprosesnya paling lama dalam waktu tiga hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima. Prosesnya sangat singkat, berkas tersebut biasanya dimasukkan terlebih dahulu ke loket Tempat Pelayanan Terpadu.
Dalam hal memberikan SKB, ada filosofi yang sering luput dari petugas pajak. PPh atas pengalihan hak atas tanah/atau bangunan ini terutang atas pihak yang memberikan warisan (pewaris). Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) terutang atas pihak yang menerima pengalihan harta (penerima warisan).
Contoh Kasus
Contoh kasusnya, Tuan Andi (almarhum) memberi warisan berupa satu bidang tanah yang lokasinya di Bandung senilai Rp700.000.000. Pihak penerima warisan sekaligus istri dari Tuan Andi yang bernama Nyonya Ani mengajukan permohonan SKB atas sebidang tanah tersebut.
Pada saat mengajukan surat permohonan SKB, Nyonya Ani menandatangani surat tersebut, dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris. Di beberapa kasus, ternyata nama yang dicantumkan KPP dalam SKB yang diterbitkan adalah nama Nyonya Ani, bukan nama dari pewaris (Tuan Andi). Dari hal ini dapat muncul peluang kerugian bagi negara.
Nyonya Ani dapat menggunakan SKB yang telah diterbitkan untuk balik nama sebagai ahli waris pada harta itu. Nyonya Ani juga dapat menggunakannya ketika harta akan dijual kepada pihak ketiga. Selain itu, Nyonya Ani juga dapat membawa SKB tersebut kepada notaries/PPAT dan mengalihkan atau menjual harta tersebut kepada pihak ketiga.
Peristiwa Hukum
Apabila diperhatikan dengan saksama, sebenarnya telah terjadi dua peristiwa hukum dalam kasus tersebut.
- Kejadian penerimaan penghasilan berupa warisan yang bukan objek pajak dari Tuan Andi kepada ahli waris.
- Kejadian penjualan warisan kepada pihak ketiga. PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang terutang atas peristiwa ini adalah sebesar 2,5% x Rp700.000.000 = Rp17.500.000
SKB yang sudah diterbitkan seharusnya dibuat atas nama Tuan Andi. Gunanya, untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam transaksi pengalihan hak atas tanah/atau bangunan. Aturan bahwa PPh terutang pada pihak yang mengalihkan harta harus menjadi pedoman kita. Sebaiknya hal ini tidak luput dari para petugas pajak.
Tentu saja, hal ini sesuai dengan Pasal 1 PP No.34 Tahun 2016 yang berisi “Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, …”
Apabila Anda masih merasa kurang familiar dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak.
Keberadaan PT Great Performancesebagai Konsultan Pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Para profesional kami memiliki pengetahuan, keahlian, serta pengalaman yang baik di bidang perpajakan dan sangat memahami keunikan sistem perpajakan di Indonesia.
Jasa-jasa yang kami berikan meliputi:
Jasa Konsultasi Pajak Secara Umum, Jasa Vertifikasi Pajak / Pendampingan, Jasa Perencanaan Pajak, Jasa Restitusi Pajak, Jasa Pelaporan SPT Masa dan Tahunan, Jasa Review Pajak, Jasa Bersifat Non Teknis, dan Jasa Pelatihan Pajak.
Konsultasi Pajak Secara Umum.
Jika klien membutuhkan informasi atas suatu peraturan pajak beserta penerapannya di dalam praktek bisnis, maka kami siap memberikan konsultasi baik secara lisan maupun secara tertulis.
Vertifikasi Pajak / Pendampingan.
Kami mendampingi klien dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Selama proses pemeriksaan kami menjawab semua pertanyaan dari pemeriksa pajak. Kami membantu klien dalam mencocokan koreksi-koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak agar sesuai dengan data-data serta peraturan pajak yang berlaku dengan hasil akhir suatu perhitungan pemeriksaan yang wajar.
Perencanaan pajak
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir termasuk dokumen kontrak/ perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi/alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Restitusi Pajak
Kami membantu klien kami dengan mengajukan restitusi atas pajak yang lebih bayar terutama PPN atas transaksi yang diakui secara sah oleh peraturan pajak yang berlaku.
Jasa Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
Kami membantu anda sebagai klien kami dalam pengisian SPT Masa &Tahunan baik SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan berdasarkan sistem akuntansi perpajakan. SPT Tahunan kami susun berdasarkan laporan keuangan dan data-data perusahaan anda sesuai dengan data yang kami terima.
Review Pajak
Kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi.
Review kami meliputi review atas transaksi yang berpengaruh pada pajak penghasilan perusahaan, pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan final dan pajak pertambahan nilai
Jasa Bersifat Non Teknis
Jasa pengurusan administrasi perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, permohonan pengukuhan sebagai PKP, permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB), dll
Jasa Pelatihan Pajak
Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi perusahaan. Topik masalah untuk program pelatihan bagi perusahaan dapat ditentukan bersama, baik untuk jenis pajak maupun masalah tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari perusahaan.