Setiap badan usaha di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan salah satu kewajiban fiskal yang harus dipatuhi oleh setiap badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan, tujuan pelaporan SPT Tahunan Badan, serta prosedur pelaporan SPT Tahunan Badan.
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Badan
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Setiap badan usaha yang terdaftar di Indonesia, baik badan usaha dalam negeri maupun badan usaha luar negeri yang mempunyai kantor cabang di Indonesia, wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan setiap tahunnya.
Tujuan Pelaporan SPT Tahunan Badan
Pelaporan SPT Tahunan Badan bertujuan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh badan usaha kepada pemerintah. Dalam SPT Tahunan Badan, terdapat informasi mengenai jumlah penghasilan, biaya-biaya, pajak yang telah dibayarkan, serta jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan adanya pelaporan SPT Tahunan Badan, pemerintah dapat mengetahui besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh setiap badan usaha, sehingga dapat mengontrol dan memperoleh pendapatan negara yang diperoleh dari pajak penghasilan.
Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Badan
Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Berikut adalah beberapa prosedur pelaporan SPT Tahunan Badan:
- Persiapan Dokumen
Badan usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain buku besar, laporan laba rugi, neraca, dan dokumen pajak yang terkait.
- Pengisian Formulir SPT Tahunan Badan
Setelah dokumen persiapan telah siap, badan usaha harus mengisi formulir SPT Tahunan Badan sesuai dengan aturan yang berlaku. Formulir SPT Tahunan Badan dapat diunduh melalui website DJP atau didapatkan di kantor pajak terdekat.
- Pengiriman SPT Tahunan Badan
Setelah formulir SPT Tahunan Badan telah diisi, badan usaha harus mengirimkan formulir tersebut ke kantor pajak terdekat atau melalui sistem online yang disediakan oleh DJP.
- Pembayaran Pajak
Setelah SPT Tahunan Badan diterima oleh DJP, badan usaha harus membayar pajak penghasilan yang terutang. Pajak