Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

 peraturan-pemerintah-nomor-46-tahun-2013Ini adalah kabar baik bagi wajib pajak khususnya untuk wajib pajak di kalangan menengah ke bawah, yakni pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Didalam peraturan pemerintah yang baru ini dijelaskan bahwa wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu (max Rp.4.8 milyar) akan dikenakan pajak penghasilan secara final sebesar 1%.

Adapun cara pengenaan pajak penghasilan tersebut antara lain :

1. Pajak penghasilan usaha yang dapat dikenakan secara final adalah :
1.1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap.
1.2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.

2. Pajak penghasilan usaha yang tidak dapat dikenakan secara final adalah :
2.1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat dibongkar pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.
2.2. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi selama setahun WP Badan tersebut memperoleh omzet lebih dari Rp.4.8 milyar.

Sebagaimana disampaikan oleh Mustadir, Kepala KP2KP Masamba dalam kesempatan sosialisasi di Hotel Remaja dan Talkshow di Radio Adira FM Masamba bulan Agustus 2013 lalu, objek Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) dalam PP 46 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013 ini adalah Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris dan lain lain. Demikian juga dengan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final seperti jasa konstruksi dan persewaan atau penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan tidak termasuk dalam penghasilan yang diatur dengan PP 46 ini. Sementara yang menjadi Subjek Pajaknya adalah Orang Pribadi atau Badan tidak termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) yang memperoleh penghasilan yang menjadi objek PPh Final
Pengecualian juga pada subjek pajak pengusaha Orang Pribadi yang dalam usaha perdagangan dan/atau jasa menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat umum sebagai tempat usaha seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan dan sejenisnya.
Kemudahan dan penyederhanaan dalam menghitung PPh Final ini karena pemberlakuan satu tarif yaitu 1% (satu persen) dari peredaran usaha setiap bulan. Hanya dengan pencatatan peredaran usaha saja sudah dapat dihitung besaran pajak yang harus disetorkan ke kas negara, apalagi jika badan usaha yang telah diwajibkan melaksanakan pembukuan.

Kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan omset tertentu, merupakan jawaban atas keluhan Wajib Pajak selama ini yang sangat sulit menghitung  Pajak Penghasilannya. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46), diharapkan agar Wajib Pajak dapat dengan mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya