Pajak selain sebagai sumber penerimaan negara adalah merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, penerimaan pajak hingga sejauh ini dinilai belum optimal. Hal itu disampaikan oleh Arif Budimanta, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), beberapa waktu lalu dalam acara ‘Diskusi INDEF tentang Penerimaan Pajak‘ di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (25/9-2013).
Arief Budimanta mengatakan bahwa salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan pajak adalah tingginya tax gap atau selisih antara kewajiban pajak dengan pajak yang dibayar.
“Tax gap secara tidak langsung bisa mengurangi penerimaan negara,” tegas Arief
Penyebab Belum Optimalnya Penerimaan Pajak
Dia mengatakan salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan pajak adalah tingginya tax gap atau selisih antara kewajiban pajak dengan pajak yang dibayar. “Tax gap secara tidak langsung bisa mengurangi penerimaan negara,” kata dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tax gap dibedakan menjadi tiga jenis yakni non filling gap, tax gap yang terjadi karena pajak terutang tidak dibayar akibat wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Kedua, underreporting gap yaitu pajak yang dilaporkan dalam SPT jumlahnya dikecilkan dari pajak yang seharusnya dibayar. Terakhir, underpayment gap yaitu potensi pajak yang hilang akibat wajib pajak menyampaikan SPT, tetapi tidak membayar pajak yang seharusnya terutang.
“Tax gap adalah permasalahan utama yang terjadi di Indonesia sehingga penerimaan pajak tidak optimal,” kata dia.
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus mengoptimalisasi penerimaan pajak dengan memperbaii basis data seluruh wajib pajak serta meningkatkan kinerja pegawai.
Selain itu, struktur anggaran pajak harus diperhatikan agar bisa dimanfaatkan untuk program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Dia mengatakan, peran masyarakat sipil termasuk dunia akademis dalam mengawasi kinerja perpajakan perlu ditingkatkan dan hal ini harus dimulai dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat soal peran dan fungsi pajak dalam pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan agar penerimaan negara lebih optimal, pemerintah harus menerapkan pajak orang kaya (miliarder).
Dia mengatakan banyak para miliarder yang ada di Indonesia masih membayar pajak dengan tarif yang relatif kecil. Tarif pajak untuk kalangan super kaya ini harus ditingkatkan menjadi 40% dari pendapatan. “Pajak miliarder adalah solusi yang paling efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujar dia
Dia juga mengatakan banyak negara berkembang yang sudah menerapkan dan meningkatkan tarif pajak bagi miliarder sehingga penerimaan pajak di negara berkembang dapat mencapai target
Sumber: Investor Daily