Tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk orang pribadi adalah 30% dari penghasilan bersih, sedangkan di negara-negara maju seperti di Eropa tarifnya konon hingga 50%.
Karena kewajiban pajak terasa besar lalu timbul keinginan untuk mengurangi pajak dengan cara memanfaatkan celah undang-undang dan aturan pelaksanaannya.
Mungkin tidak ada orang yang benar-benar rela membayar pajak kecuali Undang-undang memaksanya, karena para pembayar pajak tidak memperoleh imbalan langsung. Adanya permintaan dari wajib pajak agar dapat membayar pajak sekecil-kecilnya lalu muncul penawaran jasa konsultan pajak yang membantu mewujudkan keinginan wajib pajak.
Jika memang wajib pajak tidak menghendaki pembayaran pajak sekecil-kecilnya tentu akan menggunakan jasa konsultasi gratis dari kantor pelayanan pajak. Berapa pun hitungan pajak menurut petugas di kantor pajak dibayarkan ke bank. Tapi hal ini tidak terjadi di perusahaan-perusahaan besar maupun orang pribadi yang pajaknya besar.
Uraian di atas bersifat dugaan sementara karena saya belum membaca hasil penelitian tentang Jasa Konsultasi berbayar vs Jasa Konsultasi Pajak gratis, tapi yang berbayar tetap eksis. Jasa Konsultasi Pajak Gratis lebih banyak digunakan oleh wajib pajak kecil yang kemampuan finansial rendah dan jenis transaksi tidak rumit.
Bagi perusahaan-perusahaan besar yang frekuensi dan nilai transaksinya bernilai jutaan hingga triliunan rupiah memang perlu jasa konsultan pajak. Bagian pajak dan akuntansi di perusahaan serta jasa konsultasi gratis dari kantor pajak, belum cukup. Bayar pajak memang mudah, tetapi cara menghitung pajak sangat sulit. Ada belasan ribu aturan pajak yang berlaku dan terus-menerus diterbitkan aturan baru. Tidak seperti kitab undang-undang hukum pidana yang bertahan ratusan tahun, undang-undang pajak sering kali diubah. Aturan yang lama belum tahu sudah terbit yang baru. Isi pasal-pasal pada aturan yang multitafsir dan rancu juga perlu orang yang berpengetahuan dan berpengalaman dalam praktek.
Jumlah aturan pajak yang sangat banyak, tidak mungkin semuanya dipahami dengan baik oleh wajib pajak. Fokus perhatian para pelaku usaha pada umumnya tertuju pada urusan bisnis yang tentu akan mengurangi porsi untuk memahami aturan-aturan hukum dan administrasinya. Sedangkan jika perusahaan atau pengusaha salah menerapkan aturan pajak, akan berakibat mengalami masalah hukum yang akan merusak reputasi dan citra perusahaan.
Disamping itu denda akibat kesalahan menghitung pajak dapat mencapai beberapa kali lipat pokok pajak, akan mengganggu likuiditas finansial wajib pajak, di sini lah letak peran penting konsultan pajak.
Meskipun wajib pajak telah menggunakan jasa konsultan pajak, bukan berarti permasalahan pajak sudah beres.
Kemungkinan terjadinya sengketa dalam menghitung jumlah pajak antara pendapat fiskus dan wajib pajak yang telah dibimbing konsultan pajak mungkin saja ada.
Isi aturan yang multitafsir, multi-interpretasi tentang peraturan pajak berpotensi menciptakan sengketa pajak. Hal tersebut tercermin dari tunggakan kasus sengketa pajak di pengadilan pajak yang jumlahnya mencapai belasan ribu kasus.
Peran konsultan pajak juga tidak terbatas pada jasa konsultansi, tetapi dapat mewakili sebagai kuasa maupun pendamping wajib pajak dalam proses pemeriksaan, keberatan, banding di pengadilan pajak, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lain.
Tarif Jasa Konsultasi Pajak
Berapakah tarif jasa konsultasi pajak profesional?
Pertanyaan inilah yang paling sering diajukan oleh para penelepon ataupun mereka yang datang langsung ke kantor kami.
Kami memang tidak menayangkan Tarif Jasa Konsultasi Pajak secara terbuka di website ini, masalahnya harga jasa konsultasi pajak tidak bisa dihitung secara instant sehingga besarannya sangat relatif.
Oleh sebab itu, jika anda membutuhkan bantuan jasa konsultasi pajak, silahkan anda hubungi kami baik melalui telepon di nomor 021-68011415 atau berkunjung langsung ke kantor kami di Jalan Mardani Raya No 12A lantai 2, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.