SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Badan dan SPT Masa merupakan dua jenis formulir perpajakan yang digunakan oleh badan usaha untuk melaporkan informasi kepada otoritas pajak. Meskipun keduanya berkaitan dengan pembayaran pajak badan, keduanya memiliki perbedaan dalam konteks pengisian dan jangka waktu pelaporan:
- SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa):
- SPT Masa adalah formulir perpajakan yang diajukan oleh badan usaha secara berkala, biasanya setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada ketentuan perpajakan di negara masing-masing.
- Badan usaha harus melaporkan pendapatan, biaya, dan pemotongan pajak atas transaksi bisnis yang terjadi selama periode tersebut.
- Tujuan SPT Masa adalah untuk memberikan pembayaran pajak secara bertahap selama tahun pajak berlangsung, sehingga mengurangi beban pembayaran pajak tahunan pada akhir tahun.
- SPT Tahunan Badan (Surat Pemberitahuan Tahunan Badan):
- SPT Tahunan Badan adalah formulir perpajakan yang diajukan oleh badan usaha sekali dalam setahun, biasanya pada akhir tahun pajak.
- Ini adalah laporan lengkap tentang aktivitas keuangan dan pajak badan selama satu tahun pajak penuh.
- SPT Tahunan Badan mencakup semua pendapatan, biaya, aset, dan kewajiban pajak badan selama tahun pajak tersebut, dan digunakan untuk menghitung pajak badan yang harus dibayar atau pengembalian pajak yang mungkin diterima.
Perbedaan utama antara SPT Tahunan Badan dan SPT Masa adalah frekuensi pelaporan dan cakupan informasi yang dilaporkan. SPT Masa melibatkan pelaporan berkala selama tahun pajak, sementara SPT Tahunan Badan merupakan laporan lengkap yang mencakup seluruh tahun pajak. Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan penting untuk dipenuhi secara tepat waktu dan akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SPT Masa yang digunakan oleh badan usaha untuk melaporkan pajak yang terutang. Berikut adalah beberapa jenis SPT Masa yang umum digunakan:
- SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Digunakan oleh badan usaha yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk melaporkan dan membayar pajak pertambahan nilai atas penjualan barang atau jasa selama periode tertentu, biasanya setiap bulan atau setiap tiga bulan.
- SPT Masa PPh Pasal 21: Digunakan oleh pemotong pajak (biasanya perusahaan) untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pihak ketiga selama periode tertentu, biasanya setiap bulan.
- SPT Masa PPh Pasal 23: Digunakan oleh pemotong pajak (biasanya perusahaan) untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu, seperti bunga, dividen, royalti, atau sewa, selama periode tertentu, biasanya setiap bulan atau setiap tiga bulan.
- SPT Masa PPh Pasal 25: Digunakan oleh badan usaha untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan atas penghasilan tertentu yang diterima selama periode tertentu, biasanya setiap bulan atau setiap tiga bulan.
- SPT Masa PPh Pasal 29: Digunakan oleh badan usaha untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak yang bukan badan usaha selama periode tertentu, biasanya setiap bulan atau setiap tiga bulan.
- SPT Masa Pajak Daerah: Di beberapa daerah, terdapat juga SPT Masa untuk melaporkan dan membayar pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran, atau pajak reklame, selama periode tertentu.
Setiap jenis SPT Masa memiliki ketentuan dan jangka waktu pelaporan yang berbeda-beda tergantung pada jenis pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun pengisian dan penyampaian SPT Masa biasanya dilakukan secara elektronik melalui sistem perpajakan yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak setempat.