Terlambat Lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025? Ini Ketentuan Relaksasi Tanpa Denda Pajak
Pendahuluan Dalam rangka menjaga stabilitas kepatuhan perpajakan nasional serta mendukung kelancaran administrasi pajak di masa transisi sistem, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan relaksasi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi perusahaan, instansi, dan pemberi kerja karena memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi…
