Bingkisan dan Natura/Kenikmatan Lainnya Yang Tidak Kena Pajak
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura/kenikmatan yang sebelumnya bukan merupakan objek pajak, kini diperlakukan sebagai objek pajak. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, secara lebih khusus melalui peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023)…
Selengkapnya Bingkisan dan Natura/Kenikmatan Lainnya Yang Tidak Kena Pajak