Implikasi Hukum dan Ekonomi atas Ketidakpatuhan Pelaporan SPT Badan di Indonesia
Gagal melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi badan usaha merupakan pelanggaran serius dalam sistem perpajakan Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menegaskan bahwa setiap wajib pajak badan harus melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3. Pelaporan SPT tidak hanya berfungsi sebagai…
Selengkapnya Implikasi Hukum dan Ekonomi atas Ketidakpatuhan Pelaporan SPT Badan di Indonesia
