Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Ini adalah kabar baik bagi wajib pajak khususnya untuk wajib pajak di kalangan menengah ke bawah, yakni pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Didalam peraturan pemerintah yang baru ini dijelaskan bahwa wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu (max Rp.4.8 milyar) akan dikenakan pajak penghasilan secara final sebesar 1%.