Direktorat Jenderal Pajak Tetapkan Peraturan Baru SPT – oleh: Cyntia Larasati. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan sudah mengalami perubahan. Atas dasar hal itu, maka pada tanggal 26 Januari 2018 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018.
Ketetapan baru ini yang ada di peraturan baru ini merupakan kabar baik bagi Wajib Pajak karena dikecualikannya beberapa pelaporan SPT Masa. Namun, di sisi lain, adanya ketetapan ini mengurangi penerimaan negara dari sanksi administrasi.
Laporan SPT Masa yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan ada tiga jenis laporan, diantaranya SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP), SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPN 1107 PUT. Laporan-laporan tersebut tidak wajib lagi dilaporkan dengan kondisi-kondisi tertentu.
Dengan demikian, hal ini dapat mengurangi beban dari Wajib Pajak dalam melaporkan SPT. Mereka dapat terhindar dari denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa.
Laporan SPT Masa yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan
Tiga jenis laporan SPT Masa yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan adalah:
- SPT Masa PPN 1107 PUT yang dikecualikan adalah SPT Masa PPN 1107 PUT untuk BUMN, bendahara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang berperan sebagai pemungut PPN. Persyaratannya adalah tidak adanya transaksi yang harus pungut PPN/PPnBM, yaitu penyerahan yang tidak terutang, dibebaskan dan/atau yang tidak dipungut PPN/PPnBM.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dikecualikan adalah SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari-November. Hal ini mendapat pengecualian dari kewajiban pelaporan jika tidak ada karyawan tetap maupun bukan pegawai, ada karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau penghasilan seluruh karyawan/pegawai berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Akan tetapi, ada juga SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang masih diwajibkan, yaitu SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil Masa Desember, dikarenakan ada SKD atau Surat Keterangan Domisili, dan/atau nihil akan tetapi ada pemotongan PPh Pasal 21/26 Final. Untuk masa Desember tetap wajib melaporkan SPT karena saat Desember ada rekapitulasi daftar pegawai secara keseuruhan, daftar pegawai keluar dan masuk, dan jumlah penghasilan walaupun berada di bawah PTKP. SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini menjadi pengganti SPT yang tidak berlaku lagi sejak 2008, yaitu SPT Tahunan PPh Pasal 21.
- SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP) yang dikecualikan adalah SPT Masa PPh Pasal 25 yang dinyatakan nihil pada SPT Tahunan PPh yang sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulan, dan/atau perhitungan Wajib Pajak tertentu. Wajib Pajak yang sudah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan tervalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dinyatakan sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
Agar Wajib Pajak tidak perlu menanggung sanksi administrasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan, maka Wajib Pajak harus membayar PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan selanjutnya. Walaupun batas pelaporan SPT Masa PPh 25 adalah tanggal 20 bulan selanjutnya, namun batas pembayaran tanggal 15 bulan selanjutnya.
Hal ini perlu dilakukan guna menghindari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat keterlambatan dalam pembayaran SPT. Untuk itu, guna menghindari keterlambatan pembayaran, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak, seperti beberapa jasa yang telah disediakan oleh PT Great Performance Tax Consulting. Keuntungannya, Anda tidak perlu merasa bahwa kewajiban pajak merupakan beban karena kewajiban Anda nantinya akan ditangani oleh kami secara profesional.
Jika Wajib Pajak mengikuti ketentuan tersebut, maka beban akan berkurang. Sebenarnya, kewajiban SPT yang nihil selama ini kerap menjadi masalah. Karena SPT tersebut nihil, maka Wajib Pajak cenderung melalaikan pembuatan dan pelaporan SPT itu. Peristiwa seperti ini memang sering sekali dikeluhkan.
Ada beberapa Wajib Pajak yang merasa bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan beban karena pegawai/karyawan yang mereka miliki digaji per bulan di bawah PTKP atau SPT Masa PPh Pasal 25 yang nihil. Hal seperti ini juga dirasakan oleh para pemungut pajak PPN. Mereka merasa dengan dihilangkannya pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT maka beban pekerjaan mereka akan berkurang.
Direktorat Jenderal Pajak memahami apa yang dialami Wajib Pajak. Untuk membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana. Hasilnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mempermudah Wajib Pajak.
Dengan adanya aturan yang baru ini Direktorat Jenderal Pajak kehilangan potensi yang cukup besar. Misalnya denda keterlambatan pelaporan SPT Masa tersebut berpotensi Rp100.000 per bulan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 25 dan Rp500.000 untuk SPT Masa PPN 1107 PUT. Potensi penerimaan sebesar ratusan miliar rupiah dari denda keterlambatan tidak dapat dikejar lagi.
Akan tetapi, ini tidak membuat Direktorat Jenderal Pajak menjadi pesimis dalam meraih target di tahun 2018. Walaupun kehilangan potensi penerimaan dari sanksi administrasi, Direktorat Jenderal Pajak merasa penerimaan dari bagian yang lain bisa ditingkatkan.
Diharapkan dengan dihilangkannya beberapa beban kewajiban pelaporan SPT Masa, maka tingkat kepatuhan Wajib Pajak semakin membaik. Namun, tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak saja yang berupaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hadirnya konsultan pajak juga turut membantu Wajib Pajak agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan akurat.