Jakarta, CNBC Indonesia – Seiring dengan akan munculnya sistem core tax pajak, atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mempermudah proses pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan para wajib pajak.
Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya. Maka, ketika masa pelaporan SPT, para wajib pajak tak lagi harus mengisi secara manual seperti saat ini, melainkan sudah terisi otomatis di sistem.
Wajib pajak tinggal mengoreksi dan mengisi data jika yang tampil dalam SPT tanya tak sesuai dengan kondisi terbaru. Lantas dengan mekanisme itu, DJP memperoleh data-data perpajakan para wajib pajak dari mana?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, data-data SPT para wajib pajak yang tampil dalam sistem core tax diperoleh dari hasil kerja sama interoperabilitas berbagai entitas selama ini.
“Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/7/2023).
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas dalam core tax system, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kendati begitu, Dwi mengingatkan, data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024.
“Sejauh mana data prepopulated SPT yang akan sudah terisi nantinya dalam tax payer account, masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan DJP,” tutur Dwi
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan core tax ini nantinya memiliki layanan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.
“Sebetulnya ini dan kaitannya dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang,” kata Suryo saat konferensi pers APBN secara daring, Senin.
Melalui fitur itu, Suryo menjelaskan para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan nya, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib Pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.
“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” tegas Suryo.
“Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi,” lanjutnya.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com