Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh UKM/UMKM

Apakah Anda baru saja mendirikan sebuah usaha dengan cakupan UKM/UMKM? Jika jawabannya ya, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Dengan membayar pajak berarti Anda mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia. Apakah Anda masih bingung pajak UKM/UMKM apa saja yang harus Anda bayar dan bagaimana cara membayarnya?

Sekarang, Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada jasa konsultan pajak yang bisa Anda gunakan. Anda hanya perlu selektif dalam memiliki konsultan pajak yang terpercaya dan profesional. Jika Anda memilih tanpa riset yang mendalam, maka Anda bisa salah memilih. Akibatnya, kewajiban Anda bukannya terselesaikan, malah semakin terbengkalai. Hal ini benar-benar harus Anda perhatikan.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak juga Anda tidak perlu merasa kebingungan dalam menghitung pajak dan melaporkannya. Anda tidak akan merasa terbebani dengan kewajiban Anda karena konsultan pajak hadir untuk membantu Anda. Solusi ini cocok untuk Anda yang awam dan masih belum familiar dengan aturan perpajakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 2 dinyatakan bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan. Ketika Anda mendaftarkan perusahaan atau badan usaha Anda pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Jenis-Jenis Pajak UKM/UMKM

Pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, ada jenis-jenis pajak yang perlu Anda bayar. Hal ini bergantung pada jenis transaksi dan jumlah omzet usaha dalam satu tahun. Setidaknya Anda perlu membayar beberapa jenis pajak berikut ini.

  • Apabila ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dan sebagainya, Anda perlu membayar PPh pasal 4 ayat 2 PPh final.
  • Apabila Anda memiliki pegawai atau karyawan, Anda perlu membayar PPh pasal 21.
  • Apabila terdapat transaksi pembelian jasa, Anda perlu membayar PPh pasal 23.

PPh Final Sebesar 1% untuk UKM

Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan istilah yang digunakan untuk PPh pasal 4 ayat 2. Objek PPh Final ada beberapa macam, misalnya pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto usaha, jasa konstruksi, dan sewa bangunan.

PPh Final untuk UKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang telah diterima oleh Wajib Pajak yang peredaran bruto atau omzet usahanya berada di bawah 4,8 miliar dalam satu tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013. Penerapannya yaitu dengan menjumlahkan terlebih dahulu seluruh transaksi penjualan Anda per bulan, kemudian hasilnya Anda kalikan dengan 1%.

Penetapan tarif PPh Final UKM ini sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013, yaitu sebesar 1%. Pajak ini dikenakan pada:

  • Peredaran bruto (omzet) yang besarnya sampai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir
  • Apabila peredaran bruto (omzet) kumulatif pada suatu bulan tertentu melebihi jumlah 4,8 miliar dalam suatu tahun pajak, maka Wajib Pajak tetap dikenai tarif PPh Final UKM sebesar 1% sampai dengan akhir tahun pajak tersebut.

Apabila peredaran bruto (omzet) yang dimiliki Wajib Pajak telah melebihi 4,8 miliar pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang telah diperoleh pada tahun pajak selanjutnya akan dikenai tariff PPh berdasarkan UU Pajak Penghasilan.

Setiap bulan tepatnya tanggal 15, Anda harus membayar pajaknya ke kas negara. Jika sudah dibayar, Anda akan memperoleh Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).

Apakah ada cara termudah yang dapat dilakukan untuk menghitung dan menyetor PPh final untuk UKM? Tentu saja ada, yaitu dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan pajak adalah PT Great Perfomance Tax Consulting.

DPP Tarif PPh Final UKM

DPP yang ditetapkan dalam perhitungan PPh Final adalah tarif PPh Final sebesar 1% dikalikan dengan peredaran bruto (omzet) untuk setiap bulan.

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang telah didapatkan oleh Wajib Pajak maka dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang. Hal ini didasarkan pada ketentuan UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak seperti PT Great Performance

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda peroleh dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak yang tepat, antara lain:

  • Tidak repot

Anda tidak perlu repot menghitung atau menyetor pajak. Bahkan Anda tidak perlu menginstal software. Anda bisa fokus pada aktivitas Anda.

  • Memberi kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan

Dengan adanya konsultan pajak, Anda dipermudah dalam hal melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mendalami peraturan dan prosedur perpajakan.

  • Menimalkan kesalahan, hasil lebih akurat

Jasa konsultan pajak yang baik akan membantu Anda untuk memperoleh hasil perhitungan pajak yang akurat dan kesalahan yang sangat minim.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk mengetahui jenis-jenis pajak UKM/UMKM yang perlu Anda bayar, Anda dapat melihatnya pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang Anda dapatkan pada saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu pajak yang perlu Anda bayar yaitu PPh Final 1%.