Mochamad Soebakir sebagai Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) menyatakan bahwa, sebagai upaya untuk mendorong kekuatan regulasi konsultan pajak, maka diperlukan sebuah Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal tersebut disampaikannya setelah beliau menjadi pembicara di Universitas Brawijaya pada 2017 silam. Seminar yang dihadirinya membahas tentang Direktorat Jenderal Pajak, Konsultan, dan Akademisi untuk Meningkatkan Tax Compliance melalui Inklusi Kesadaran Perpajakan.
Soebakir, pada 4 Desember 2017, menyatakan bahwa konsultan pajak bersifat independen, setara dengan akuntan publik, notaries, maupun advokat. Oleh karena itu, tidak cukup jika hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Beliau juga berkata bahwa sama seperti profesi akuntan publik, notaris, dan advokat, konsultan pajak pun perlu diatur oleh produk hukum yang berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.
Tujuan Dibentuknya Undang-Undang Konsultan Pajak
Soebakir mengungkapkan bahwa tujuan dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk reformasi sistem perpajakan dan melaksanakan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Amanah yang dimaksud tertera pada psal 28J ayat 2 UUD 1945.
Saat ini, peran dari konsultan pajak di Indonesia hanya berpedoman pada Peraturan dari Menteri Keuangan. Hal ini sesuai dengan pasal 32 ayat 3A UU tentang KUP. UU KUP ini sedang direvisi oleh DPR.
Selain Ketua Umum IKPI, seorang anggota Badan Legislasi DPR, yaitu Mukhammad Misbakhun juga mendorong dibentuknya UU Konsultan Pajak. Dirinya juga membenarkan bahwa UU ini bisa memperkuat reformasi di Indonesia, khususnya di bidang perpajakan.
Pernyataan ini disampaikannya pada 17 November 2016 saat Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI yang dilakukan bersama Menteri Hukum dan HAM yang bernama Yasona Laoly dan DPD RI. Di rapat tersebut, mereka membahas tentang penyusunan Program Legislasi Nasional 2017.
Misbakhun menyampaikan juga bahwa menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting. Untuk menjaga keseimbangan tersebut, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak.
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Sebenarnya, untuk menjadi konsultan pajak di Indonesia, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu syarat-syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak.
- Berkewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI).
Salah satunya, seorang konsultan pajak haruslah berkewarganegaraan Indonesia atau disebut WNI. Oleh karena itu, warga yang berkedudukan sebagai Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia. WNA bisa menjadi konsultan pajak di Indonesia apabila mengubah kewarganegaraannya menjadi seorang WNI. Sama halnya dengan WNI yang tidak dapat melakukan praktek sebagai konsultan pajak di luar negeri.
- Bertempat tinggal di dalam negeri atau Indonesia.
Karena konsultan pajak akan melakukan prakteknya di Indonesia, maka konsultan pajak harus bertempat tinggal di Indonesia.
- Berpendidikan atau berijazah Strata 1 (S1)
Konsultan pajak haruslah berpendidikan minimal Strata 1 (S1) atau sederajat dan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi.
Syarat-syarat lainnya, antara lain tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara, BUMN atau BUMD, memiliki surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa konsultan pajak tersebut berkelakuan baik, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mematuhi peraturan perpajakan, tunduk pada kode etik IKPI dan bersedia menjadi salah satu anggota IKPI, berusia maksimal 70 tahun.
Dua Hal Pokok yang Perlu Dimiliki Wajib Pajak
Saat ini perpajakan di Indonesia menggunakan kebijakan assessment, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam menaati kewajiban tersebut, ada dua hal pokok yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak, terutama yang memiliki usaha skala menengah dan besar.
- Wajib Pajak harus mampu melaksanakan usaha yang dimilikinya dengan baik.
- Wajib Pajak harus mampu melaksanakan hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan perpajakan dengan baik.
Perkembangan dunia ekonomi sekarang menyebabkan terjadinya transaksi ekonomi yang cukup kompleks. Untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan hal dan kewajibannya dalam perpajakan agar tidak dikenai sanksi, maka Wajib Pajak harus memahami peraturan pajak.
Untuk melaksanakan tanggung jawab perpajakannya, Wajib Pajak bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu konsultan pajak. Keberadaan Ikatan Konsultan Pajak sudah ada lebih dari 50 tahun. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun juga keberadaan dari konsultan pajak diperlukan dalam melaksanakan Undang-Undang Pajak. Apabila UU Konsultan Pajak ini menjadi landasan hukum, maka persoalan perpajakan akan lebih jelas dan tepat.
Jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu jasa konsultan pajak untuk melaksanakan tanggung jawab Anda dalam perpajakan, Anda dapat menggunakan jasa atau layanan kami. Kami, PT Great Performance mampu memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan sesuai dengan peraturan dan kebijakan pajak.
Untuk permohonan layanan konsultasi pajak secara umum, Anda bisa menghubungi kami melalui telepon di nomor 021-22420698 atau datang langsung ke kantor kami di Apartemen Green Pramuka Lt.20 GB, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.