Tax Planning: Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal

Apa itu Tax Planning? Tax Planning adalah perencanaan pajak yang dilakukan dengan tujuan agar biaya pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa Tax Planning merupakan perencanaan yang  dilakukan agar pembayaran pajak menjadi kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan. Dalam melakukan Tax Planning, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Tujuannya agar tidak menyimpang dari peraturan-peraturan pajak yang ada. Sebenarnya, Tax Planning ini memang diperbolehkan, asalkan tidak melanggar peraturan perpajakan.

Perusahaan perlu melakukan Tax Planning karena pajak merupakan beban yang dapat mengurangi pendapatan bersih perusahaan. Pada intinya, ada dua tujuan utama mengapa perlu dilakukan Tax Planning, yaitu:

  • Agar perhitungan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga tidak menimbulkan sanksi atau denda bagi Wajib Pajak,
  • Agar biaya pajak yang dibayar relatif kecil, namun tetap menaati peraturan pajak yang berlaku.

Syarat Melakukan Tax Planning

Dalam melakukan Tax Planning, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut, antara lain:

  • Tidak menyimpang dari peraturan perpajakan. Apabila melanggar ketentuan perpajakan, maka akan beresiko bagi Wajib Pajak. Hal ini dapat mengancam keberhasilan dari Tax Planning tersebut.
  • Bukti transaksi dan data lainnya tidak fiktif (sesuai dengan keadaan yang sebenarnya)
  • Dapat diterima secara bisnis dan pajak. Hal ini berkaitan erat dengan perencaan perusahaan secara menyeluruh. Jika pelaksaan Tax Planning tidak masuk akal secara bisnis, maka akan melemahkan perencanaan itu sendiri.
  • Tax Planning merupakan program yang diadakan pemerintah guna meminimalkan pajak secara legal. Tax Planning dapat dilakukan melalui beberapa strategi.

Strategi dalam Melakukan Tax Planning

Dalam melakukan Tax Planning, ada beberapa strategi yang dapat Anda lakukan, diantaranya:

  • Tax Avoidance

Tax Planning bisa dilakukan dengan menghindari dari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Dalam hal ini, perusahaan atau Wajib Pajak harus menaati peraturan pajak dan tidak melanggarnya. Agar perusahaan bisa fokus mengikuti perkembangan dalam bidang perpajakan dan tidak terkena sanksi berupa denda, maka disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Contohnya, jika perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan perlu mengubah tunjangan pegawai yang sebelumnya berupa uang menjadi natura. Natura bukan merupakan objek pajak PPh 21.

  • Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenan

Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan, contohnya seperti PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor, PPh 23 dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.

Dalam melakukan kredit pajak PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKB) dapat memakai dokumen lain yang memiliki fungsi serupa dengan faktur pajak standar, misalnya Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk menyalurkan tepung terigu.

  • Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak

Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat menudah pembayaran kewajiban pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda pembayaraan PPN. Misalnya, dalam membayar PPN. PPN dapat dibayar pada akhir bulan berikutnya dan batas pembayarannya pada akhir bulan berikutnya.

  • Tax Saving

Tax Saving dilakukan dengan memilih alternatif pengenaan pajak yang memiliki tarif pajak yang rendah. Tujuannya untuk mengefisienkan atau meminimalkan biaya pajak perusahaan. Contohnya, apabila suatu perusahaan memiliki penghasilan kena pajak yang besarnya lebih dari Rp100.000.000, maka dapat dilakukan perubahan pemberian natura kepada pegawai menjadi tunjangan berupa uang.

Jenis-Jenis Tax Planning

  • National Tax Planning

National Tax Planning dilakukan oleh Wajib Pajak apabila hanya memiliki usaha di Indonesia saja atau melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri saja. National Tax Planning ini berpedoman pada Undang-Undang Domestik.

  • International Tax Planning

Tax Planning ini dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan di luar negeri. Tax Planning ini juga dilakukan jika Wajib Pajak melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri. Berbeda dengan National Tax Planning yang hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik saja, International Tax Planning juga harus memperhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (Tax Treaty) dari negara-negara yang ikut terlibat.

Dapat disimpulkan bahwa Tax Planning atau perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam memanajemen pajak di perusahaan (Wajib Pajak Badan). Dalam melakukan Tax Planning ini perlu dilakukan penelitian mengenai peraturan pajak agar dapat melakukan tindakan penghematan pajak yang legal.

Pembayaran pajak harus direncanakan dengan baik agar tidak terjadi pemborosan. Selan itu, perlu dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pelaporannya harus direncanakan agar dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Apabila Anda termasuk Wajib Pajak yang merasa kurang familiar dengan peraturan dan ketentuan perpajakan, Anda bisa melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Jika Anda ingin memahami peraturan perpajakan, Anda juga dapat mengikuti pelatihan pajak.

Kami, PT Great Performance menyediakan berbagai jasa yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk jasa perencanaan pajak (Tax Planning), pelatihan pajak, dan lain-lain. Semua pelayanan dilakukan dengan menghadirkan tenaga-tenaga profesional dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami melalui telepon, fax, email atau datang langsung ke kantor kami.