Apakah Warisan Kena Pajak? Ini Aturan Resmi yang Perlu Dipahami

Warisan merupakan bagian penting dalam kehidupan seseorang, bukan hanya dari sisi emosional, tetapi juga dari sisi hukum dan keuangan. Ketika seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya biasanya diwariskan kepada keluarga atau pihak lain yang berhak. Dalam konteks inilah sering muncul pertanyaan, apakah warisan termasuk objek pajak dan bagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemahaman yang tepat sangat diperlukan agar ahli waris tidak salah langkah dalam melaporkan maupun mengurus kewajiban administrasi pajak atas harta yang diterima.

Mengacu pada  ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan termasuk ke dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak atau non-objek PPh. Artinya, secara umum ahli waris tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas harta warisan yang mereka terima. Meski demikian, pengecualian ini tidak serta merta membuat urusan perpajakan terkait warisan menjadi sederhana, karena masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kondisi ketika warisan belum dibagikan kepada ahli waris. Harta yang masih atas nama pewaris dan menghasilkan penghasilan, misalnya berupa dividen, bunga, atau sewa, tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pewaris. Dalam hal ini, kewajiban tersebut diambil alih oleh ahli waris atau pelaksana wasiat. Dengan kata lain, meskipun warisan bukan objek pajak, penghasilan yang timbul dari harta warisan dapat menjadi objek pajak apabila jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudian, setelah warisan selesai dibagikan, kewajiban perpajakan atas nama pewaris berakhir. Ahli waris tidak dikenakan pajak tambahan atas harta yang mereka terima. Namun, harta tersebut tetap perlu dicatat dalam SPT Tahunan ahli waris, baik pada kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak maupun pada lampiran daftar harta di akhir tahun pajak. Selain itu, ahli waris juga dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP pewaris kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Hal ini dilakukan agar kewajiban administrasi perpajakan pewaris dianggap telah selesai dan tidak lagi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dan juga, Khusus untuk warisan berupa tanah dan bangunan, ketentuan perpajakan sedikit berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pengalihan hak atas tanah atau bangunan pada dasarnya dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 2,5 persen, atau 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Namun, pengalihan karena warisan dapat dibebaskan dari PPh Final apabila ahli waris mengajukan dan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari KPP. Syarat untuk mendapatkan SKB antara lain adalah harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, seluruh kewajiban pajak pewaris telah dilunasi, serta disertai dokumen pendukung seperti akta kematian, surat keterangan waris, dan bukti hubungan keluarga. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi atau ahli waris tidak mengajukan SKB, maka harta warisan berupa tanah atau bangunan tetap dikenai PPh Final sesuai aturan.

Selain PPh, ahli waris juga wajib memperhatikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meskipun warisan dapat dibebaskan dari PPh Final melalui SKB, ketentuan BPHTB tetap berlaku ketika ahli waris melakukan proses balik nama atas tanah atau bangunan yang diwariskan.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan tidak dapat dihindari meskipun status perolehan harta adalah warisan. Dengan demikian, setiap kali ahli waris ingin mengalihkan hak atas tanah atau bangunan warisan ke nama mereka, BPHTB harus dibayarkan sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Dan pada akhirnya, penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa meskipun warisan pada prinsipnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, kewajiban administrasi pajak tetap ada dan tidak boleh diabaikan. Warisan yang belum dibagi tetap perlu dilaporkan melalui SPT pewaris, harta yang telah dibagikan wajib dicantumkan dalam SPT ahli waris, dan untuk warisan berupa tanah atau bangunan tetap ada kewajiban membayar BPHTB serta kemungkinan PPh Final jika tidak memperoleh SKB. Mengurus pajak warisan dengan benar tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dan transparansi antar ahli waris. Dengan pemahaman yang baik, potensi sengketa maupun beban finansial yang tidak perlu dapat dihindari.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/peran-manfaat-dan-tips-memilih-konsultan-pajak.html