Wajib Tahu! 7 Hal Penting dalam Perubahan Total SPT PPh Badan 2025

Pendahuluan

Pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap entitas badan yang berstatus Wajib Pajak (WP). Baru-baru ini, sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mengalami perubahan mendasar di Indonesia: bukan sekadar konten yang diperbarui, tetapi format, alur, dan media pelaporan pun telah berubah total. Perubahan ini sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan memaparkan apa saja yang berubah, bagaimana pengisian dan pelaporan kini dilakukan, serta aktivitas persiapan yang wajib dilakukan oleh badan usaha.

Apa yang Berubah?

Beberapa perubahan utama dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan antara lain:

  • Pelaporan kini wajib melalui aplikasi Coretax (Coretax) untuk WP Badan mulai Tahun Pajak 2025.
  • Format SPT yang lama dikenal sebagai Formulir 1771 beserta lampirannya kini tidak lagi digunakan dalam bentuk yang sama, struktur baru telah ditetapkan dalam PER?11/PJ/2025
  • Alur pengisian berubah: mulai dari Induk SPT yang kemudian sistem akan menentukan lampiran mana yang wajib diisi berdasarkan jawaban WP.
  • Lampiran-lampiran menjadi lebih banyak dan terstruktur berdasarkan karakter usaha, contohnya: rekonsiliasi laporan keuangan per sektor usaha, daftar transaksi hubungan istimewa, daftar nominatif biaya, dll.
  • Mekanisme pembayaran kekurangan pajak terintegrasi dalam pelaporan (konsep “Submit & Pay”) sehingga pelaporan dan pembayaran berlangsung secara berkesinambungan.

Singkatnya: perubahan ini bukan hanya kosmetik, tetapi perubahan total yang memengaruhi bagaimana WP Badan mempersiapkan, mengisi, dan mengajukan SPT Tahunan PPh Badan.

baca selengkapnya https://www.gpckonsultanpajak.com/5-langkah-cerdas-menentukan-ptkp-karyawati-kawin-bersama-great-performance-consulting/

baca selengkapnya https://www.gptaxconsultant.com/7-secrets-of-big-companies-paying-low-taxes-but-still-safe-and-how-great-performance-consulting-can-help-you-do-it-legally/

Langkah Cara Isi & Lapor SPT PPh Badan dalam Format Baru

Berikut panduan langkah-demikian untuk melakukan pengisian dan pelaporan dengan format baru:

  1. Persiapan Awal
  • Pastikan akun NPWP badan dan akun pengguna untuk Coretax sudah aktif dan dapat diakses. Pada sebagian kasus, WP Badan dengan tahun buku berbeda dari kalender harus mulai menggunakan Coretax sesuai akhir tahun buku mereka.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan (neraca, laba-rugi), bukti potong/pemungutan/pembayaran PPh, data transaksi hubungan istimewa, utang/piutang afiliasi, dan dokumen lain sesuai jenis usaha.
  • Pastikan Anda mengetahui sektor usaha perusahaan (misalnya: dagang, jasa, manufaktur, keuangan) karena rekonsiliasi laporan keuangan kini dibedakan per sektor.
  1. Pengisian Induk SPT

Di format baru, Induk SPT terdiri dari bagian-bagian seperti:

  • Identitas WP
  • Informasi laporan keuangan
  • Penghasilan yang dikenakan PPh final & penghasilan yang tidak termasuk objek
  • Penghitungan PPh terutang
  • Pengurang PPh terutang
  • Kekurangan/kelebihan bayar
  • Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  • Pernyataan transaksi (lebih banyak jenis daripada sebelumnya)
  • Lampiran lainnya
  • Pernyataan & Tanda tangan
  1. Pemilihan dan Pengisian Lampiran

Berdasarkan jawaban pada bagian “Pernyataan Transaksi” dan sektor usaha, sistem akan menentukan lampiran mana yang wajib diisi. Contoh lampiran dalam format baru:

  • Lampiran 1 (1A-1L): rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha seperti manufaktur, jasa, bank, properti, dsb
  • Lampiran 2: daftar pemegang saham, dividen, penyertaan modal, utang/piutang afiliasi.
  • Lampiran 3: penghasilan luar negeri dan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain.
  • Lampiran 4: penghasilan final dan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Lampiran lainnya hingga Lampiran 14, sesuai kondisi WP.
  1. Verifikasi, Pembayaran & Penyampaian
  • Sistem Coretax menyediakan fitur pre-populasi data: beberapa bukti potong/pembayaran mungkin sudah terhubung secara otomatis, sehingga WP tinggal memverifikasi.
  • Jika hasil penghitungan menunjukkan kurang bayar, WP harus melakukan pembayaran melalui kode billing yang diterbitkan oleh sistem atau menggunakan saldo deposit sebelum pelaporan dianggap selesai.
  • Setelah semua data terisi dan pembayaran (jika ada) dilakukan, WP menyampaikan SPT melalui Coretax dan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
  1. Simpan Arsip & Catat Perubahan
  • Simpan semua dokumen pendukung, bukti pembayaran, dan hasil pelaporan (BPE).
  • Catat bahwa perubahan format ini mengharuskan WP Badan beradaptasi dengan alur baru, misalnya pemisahan sektor usaha, pengisian detail transaksi, dan integrasi pembayaran dalam satu sistem.

Catatan & Saran untuk WP Badan

  • Perubahan ini menuntut persiapan lebih awal: jangan menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan karena ada perubahan sistem/mekanisme yang butuh adaptasi.
  • Pastikan sistem akuntansi internal dan penyimpanan dokumen keuangan sudah sesuai agar mudah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan per sektor usaha.
  • Manfaatkan fitur pre-populasi dan validasi otomatis di Coretax untuk mengecek kekonsistenan data; kesalahan input bisa berdampak pada pemeriksaan atau sanksi.
  • Bila belum familiar dengan format baru, pertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak atau pelatihan internal agar pengisian dan pelaporan berjalan lancar.
  • Ikuti perkembangan regulasi karena perangkat pelaporan terus diperbarui, misalnya PER-11/PJ/2025 adalah dasar terbaru saat ini.

Kesimpulan

Perubahan total dalam cara isi dan lapor SPT Tahunan PPh Badan menandai era baru dalam pelaporan perpajakan badan di Indonesia. Dengan penggunaan aplikasi Coretax, format baru induk SPT dan lampiran-lampirannya, serta integrasi pembayaran dalam proses pelaporan, WP Badan dihadapkan pada sistem yang lebih terstruktur, detail, dan digital. Untuk menghindari kendala, wajib pajak harus mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari pemahaman perubahan sampai implementasi teknis pelaporan. Dengan demikian, pelaporan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berjalan efisien dan tepat sesuai ketentuan.

baca selengkapnya https://www.gpkonsultanpajak.com/5-strategi-legal-agar-perusahaan-bisa-hemat-pajak.html